Opinipolitik’s Weblog

Februari 21, 2009

Ke Lain Hati

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 12:23 am

Ke Lain Hati
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution

Revo mencibir keras seperti orang mengejek sambil lalu memindahkan chanel tivinya ketika iklan Partai Demokrat mengklaim bahwa SBY telah membuat perubahan selama menjabat Presiden. Cowok berambut keriting itu bukanlah pembenci SBY. Tapi, ia benci ketika Partai Demokrat mengklaim kesuksesan pemerintahan SBY seperti olahan tangan mantan menteri era Megawati itu sendiri. Jasa para menterinya yang membantunya hampir lima tahun seperti tidak dinilai.

Sambil mencari chanel tivi yang seru dan layak tonton. Ia menekan tombol lima yang merupakan chanel SCTV. Di pagi itu, ada acara Inbox yang sedang menampilkan grup Band Elkasih menyanyikan lagu “Kau Tigakan Cintaku”. Sambil menikmati lagu ini, entah kenapa ia teringat dengan Yusuf Kalla, wakil Presiden RI sekarang. Dipahaminya lirik demi lirik yang dinyanyikan group band Elkasih. Spontanitas ia menjerit kencang, “Jusuf Kalla cocok menyanyikan lagu ini.”

Papanya yang sedang membaca tabloid Indonesia Monitor edisi 34 di ruang tengah cukup terkejut, “Vo, ada apa sih? Kok berisik sekali! Dengerin lagu kok bawa-bawa namanya Yusuf Kalla.”
“Ini Pa. Lagu Elkasih yang judulnya “Kau Tigakan Cintaku” , menurut Revo cocok dinyanyikan Yusuf Kalla.”
“Kok kamu berani bilang gitu?” Tanya papanya penuh heran
“Gimana enggak, Pa? Coba deh Papa dengar baik-baik lirik reff-nya, “Aku tertipu kediamanmu. Yang ku anggap semuanya baik-baik saja. Ku tak menyangka dibelakangku Kau tigakan cintaku yang hanya kepadamu”. Nah, coba deh Papa liat di tabloid Indonesia Monitor edisi 33 ada berita tentang SBY bakal melupakan JK. Ada sinyal kalau SBY bakal ke lain hati. Padahal, JK itu kan sudah serius banget ingin tetap bersama SBY membangun bangsa ini lima tahun lagi.”
“Tapi, Vo. Itukan masih berita. Masih serba kemungkinan. Mana ada yang bisa jamin kalau mereka bakal bersama lima tahun mendatang.” Jawab papa sambil membawa teh hangatnya mendekati Revo
“Pa, kalau menurut Revo. JK itu hanya dimanfaatin saja saat ini. Mirip kayak pisang gitu, Pa. Kalau isinya bagus diambil. Kalau jelek dibuang dan parahnya lagi kulitnya pun dianggap nggak bermanfaat lagi.”
“Kok JK disamakan ama Pisang. Nggak boleh gitu, Vo!” Papa Revo mulai membolak balik kembali lembaran tabloid Indonesia Monitor.
“Pa, Revo bukan bilang JK itu pisang. Tapi, nasibnya JK itu kan kayak gitu. Liat deh, Pa. Waktu BBM dinaikkan, siapa sih yang menghadapi massa? Jusuf Kalla kan. Tapi, ketika menurunkan BBM kok SBY sendiri yang bilang, Jusuf Kallanya nggak diikutkan. Bukan itu saja, Pa. Setelah melihat syarat untuk menjadi pemenang pemilu cukup berat. Partai Demokrat yang mengusung SBY kok tiba-tiba menghina Golkar dengan mengatakan bahwa Golkar hanya akan mendapat suara kecil. “
“Wah, anak Papa kok sudah mahir politik ya. Kamu belajarnya di mana, Vo?” canda papanya untuk menetralkan suasana.
“Pa, sudah saatnya tuh anak muda ikut memikirkan bangsa. Revo merasa miris saja kalau sudah tua masih bernafsu meraih jabatan. Nah, SBY itu menurut Revo cocoknya nggak usah mencalonkan diri jadi Presiden lagi. Beri kesempatan kepada yang muda. Kan masih ada Andi Malarangeng tuh di partai Demokrat. Masalah wibawa, kan nggak jauh beda dengan SBY.”
“Terus, kamu nggak setuju SBY jadi presiden lagi?”
“itu sih haknya SBY, Pa. Aku kan hanya komentar. Maunya kalau memang ingin tampil lagi jangan banyak-banyak berjanji. Jangan menganggap keberhasilan itu milik sendiri. Dan juga jangan sampai mengkhianati kawan donk. Papa liat aja sendiri, JK sudah berusaha mati-matian membela SBY. Bahkan, JK nggak malu membuktikan pembelaan itu dihadapan rekan-rekannya di Partai Golkar. Sekarang terdengar isu SBY bakal meninggalkan JK dan beralih ke Sri Mulyani, menteri keuangan yang merangkap Plt menteri perekonomian.”
“Nggak masalahkan kalau Sri Mulyani mendampingi SBY. Sama-sama pintar masalah ekonomikan? Emang kamu melihat ada perbedaan antara JK dan Sri Mulyani, Vo?”
“Menurut Revo, tentu ada, Pa. Di antaranya, keuangan international seperti IMF, World Bank akan begitu senang jika SBY duet dengan Sri Mulyani. Karena Sri Mulyani itukan tipe orang text book, Pa. Langkah-langkah yang dilakukannya mudah terbaca. Beda sekali dengan JK, Pa. Dia itu orang yang punya banyak ide, yang menurut perekonomian International cukup berbahaya. Coba deh Papa perhatikan, SBY duet dengan JK keuangan International seperti IMF kurang begitu berhasil menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Keuangan International tidak begitu banyak membentuk pencitraan.”
“Wah, anak Papa hebat juga ya analisis politiknya. Papa jadi bangga punya anak seperti kamu.” Sanjung Papanya sambil meneguk teh hangat.
“Menurut papa, SBY bakal tega nggak meninggalkan Yusuf Kalla?”
“Ya, semua itu bisa saja terjadi. Tapi, kalau SBY berpisah sama JK. Partai Demokrat yang mengusung SBY jadi presiden harus bekerja keras, Vo.”
“Maksudnya bekerja keras gimana, Pa?” Tanya Revo kembali dengan antusias seakan-akan komentar Papanya lebih menyenangkan dari mendengarkan lagu Gelora Asmara.
“Kalau dengan Golkar, Partai Demokrat bakalan mungkin mendapat suara lumayan lebih tinggi dari partai lain. Karena Partai Golkar itu partai lama. Tentunya, masih banyak simpatisan yang bakal memilihnya. Kalau Partai Golkar dan Partai Demokrat “bercerai”, paling tidak SBY dan Partai Demokrat membutuhkan tiga partai tengah untuk mendapat tambahan suara agar memperoleh tiket di Pilpres 2009. Paling tidak, dapat sepuluh persen suara dari partai lain. Itu pun jika perolehan suara Partai Demokrat masih seperti pemilu 2004 yang lalu. “
“Kalau gitu, kudunya SBY itu memikirkan khasiat JK, ya kan Pa! Soalnya kalau sudah salah pilih nanti menyesal. Karena nggak akan mungkin lagi bisa bersama.”
“Revo, kamu kok kayaknya menganggap mereka kayak suami-isteri. Ini politik, Vo. Yang namanya politik itu hasratnya hanya ingin menang.” Jawab Papanya sambil berjalan ke dapur untuk menaruh gelas tehnya yang sudah habis.

Februari 16, 2009

Asal Bersama Sultan (ABS)

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 2:50 am
Tags: , , , ,

Asal Bersama Sultan (ABS)
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution

Membaca judul di atas, bisakah Anda menebak kalimat tersebut harapan siapa? Jika Anda bukan peminat berita-berita politik Indonesia tentunya tidak bisa menebak. Tapi Jika Anda peminat, otomatis lisan Anda mengatakan bahwa kata-kata di atas adalah harapan Megawati. Ya, ini asli datang dari sikap Megawati. Putri Bung Karno itu sedang menjalani hubungan dengan Sultan Hemengkubuwono X. Hubungan yang lebih dari kata sekedar teman biasa. Hubungan yang, barangkali, ingin membawa perubahan bagi bangsa Indonesia. Atau hubungan yang mengandung makna sama sekalipun posisi berbeda. Yaitu, agar bisa mendiami Istana Negara.

Kedekatan Megawati dengan Sultan kerap sering terdengar. Kabar terakhir yang paling senter adalah, ketika Sultan diundang Megawati kekediamannya untuk makan bubur bersama. Siapa pun bisa menebak bahwa ada sesuatu yang lebih penting yang dibicarakan dari sekedar sarapan bersama. Apalagi, pertemuan itu terjadi menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP.

Tahukah anda apa target Megawati dan PDIP di Pemilu 2009? Ingin jadi presiden. Benar. Semua orang tahu kalau itu memang target Megawati. Tapi sebenarnya, ada misi lain yang terjadi di balik ini. Apakah itu? Megawati dan PDIP sedang menyusun rencana bagaimana melengserkan SBY agar tidak menjadi presiden lagi.
Kalau sudah demikian, maka yang terbenam dalam konteks keinginan Megawati dan PDIP bagaimana mencari figur yang lebih pas dan kuat untuk menjadi tandingan SBY. Dengan melakukan analisis yang cermat terhadap calon-calon yang diperkirakan, terungkaplah nama Sultan Hemengkubuwono X sebagai tokoh yang paling cocok. Alasan memilih Sultan, karena memiliki mesin politik yang kuat, yaitu partai Golkar. Ini alasan pertamanya. Kedua, dengan menggaet Sultan diharapkan mampu menjaring suara yang banyak di saat pemilihan presiden.

Bukan hanya itu, satu manuver lagi yang cukup menarik dan dapat membuat kita tercengan adalah, Megawati siap memberikan jatah capres kepada Sultan asalkan cawapresnya dari PDIP. Anda terkejut, bukan? Bagaimana bisa? Jawabannya, karena Megawati memang bersikeras untuk tetap bersama Sultan sekaligus dengan maksud tersembunyi ingin melengserkan SBY. Pokoknya, asal bersama Sultan.
Sultan yang dijagokan Megawati dan PDIP tidak boleh bersenang diri dulu. Karena PDIP dan Megawati baru akan memberikan jatah capres kepada Sultan jika mampu melobi Golkar, agar pencalonannya mendapatkan dukungan penuh. Jika ini tidak tercapai, cukup sulit bagi Sultan untuk mendapatkan jatah istimewa yang diberikan PDIP.

Maka, tak heran jika kita melihat Sultan mulai lebih merapat lagi ke Partai berlambang pohon beringin, Golkar. Bahkan, di berbagai media politik, seperti situs inilah.com, banyak diberitakan bahwa Sultan secara resmi sudah mengirimkan surat kepada Dewan Penasehat Partai Golkar, Surya Paloh dan Ketua Umum, Yusuf Kalla.
Jika ditelusuri lebih jauh lagi, menduetkan Megawati dan Sultan ini sudah lama tersusun. Jauh-jauh hari Taufik Kemas sudah menyusun skenario ini dengan Surya Paloh saat keduanya bertemu di Medan pada 20 Juni 2007. Secara gamblang, Surya Paloh mengajak Taufik Kemas untuk mengkampanyekan agar pada Pemilu 2009 memilih Golkar dan PDIP.

Rencana duetnya partai besarnya ini tampaknya bakal berjalan mulus. Apalagi, munculnya polemik baru antara Partai Demokrat dan Partai Golkar. Bakal hancurnya rencana duet SBY-JK part II. Bukan hanya itu, jauh sebelum pernyataan fungsionaris Partai Demokrat Achmad Mubarak mencela Partai Golkar dengan memprediksikan perolehan suara Golkar kecil di Pemilu 2009, tanggal 17 januari 2009 lalu Jusuf Kalla menghadiri promosi doktor salah satu fungsionaris Golkar, Idris Marham, ia begitu menyanjung Sultan. Klimaksnya, Jusuf Kalla memberi ‘kesan’ kalau Sultan ingin tampil jadi capres atau cawapres, JK siap mendukung.

Andaikan Sultan Dijadikan Capres PDIP

Jika Sultan tampil sebagai Capres dengan terjadinya duet Golkar dan PDIP, siapakah yang mendampingi Sultan? Isu santer mengatakan, jika Sultan jadi capres maka yang menjadi wakilnya adalah kader PDIP yang masih muda. Salah satunya adalah Puan Maharani, putri Megawati.

Putri Megawati ini dinilai sebagai salah satu kader muda PDIP yang kompeten. Hal itu terakam jelas dengan keberaniannya bersaing dengan Hidayat Nur Wahid di dapil Jawa Tengah V. Lepas dari itu, keinginan PDIP untuk melengserkan SBY juga tetap menjadi gelora baru dalam duet Sultan-Puan nantinya.

Sekalipun warna politik PDIP di Pemilu 2009 ini sedikit mengalami perubahan tampaknya harus lebih banyak mempertimbangkan lagi. Pasalnya, jangan sampai duet Mega-Sultan atau Sultan-Puan menuai kembali kegagalan seperti di Pilpres 2004 lalu. Duet Mega-Hasyim di Pilpres 2004 dinilai tidak sinergis. Selain karena PDIP tidak mendapatkan dukungan suara lebih diluar Jawa, ditambah lagi ketika itu mesin politik yang digunakan Hasyim di pulau Jawa tak mampu berjuang maksimal untuk mendapatkan suara pendukung yang banyak bagi Mega-Hasyim.

Di sisi lain, niat Megawati untuk tetap bersama Sultan sejatinya dapat mematikan pergerakan Sultan. Peluang Sultan untuk digaet partai lain pun semakin kecil. Inilah ujian pertama untuk menilai sikap Sultan. Apakah hanya ingin tetap setia dengan Megawati dan PDIP ataukah melirik-lirik partai lain sebelum ‘janur’ Pilpres 2009 ditegakkan? Inilah kerja berat tim sukses Sultan.

Dan, ini juga menjadi kunci bagi Megawati dan PDIP untuk kembali menilai masa depan bersama Sultan. Jangan hanya ambisi “Asal Bersama Sultan” menjadikan PDIP tidak bisa memperjuangkan nasib rakyat. Dikotomi jawa-luar jawa tetap menjadi penilaian penting, terlebih untuk pemilih yang diluar pulau Jawa. Karena pendukung Megawati tak hanya berpusat di pulau Jawa.

Alhasil, keinginan Megawati untuk kembali ke Istana baru akan berjalan mulus jika manuver-manuver yang dibangunnya bersama Sultan solid dan teruji. Karena SBY bukanlah pesaing yang mudah untuk ditaklukkan. Konsetrasi penuh untuk menggolkan “Asal Bersama Sultan” membutuhkan perjuangan yang cukup berat. Perjuangan yang lebih dari sekedar menang di Pilpres 2009.

Januari 18, 2009

Dan Parpol-Parpol Besar Pun Mengklaim Kesuksesan

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 12:36 am
Tags: , ,

Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
Suhu politik di negeri ini kian hangat menjelang pemilu legeslatif yang akan digawekan pada tanggal 9 April dan dilanjutkan dengan pemilihan presiden pada bulan Juni mendatang. Parpol-parpol besar mulai tampil di media seperti PDIP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Sebelumnya hanya partai baru Gerinda yang ‘gemar’ beriklan. Kini, Partai Golkar juga mulai tancap gas.
Politik pencitraan memang menjadi pilihan parpol saat ini. Karena, kalau soal anggota legeslatif setiap kandidat harus berjuang untuk dirinya sendiri. Partai statusnya hanyalah sebagai kenderaan. Maka mewujudkan citra yang terbaik dianggap efektif untuk meraih suara yang maksimal. Apakah sebagai partai pemerintah yang berhasil atau partai oposisi yang menawarkan alternatif? Ataukah sebagai partai baru yang memberikan janji?
Menjadi fenomena menarik, jika banyak parpol mulai mengklaim keberhasilan pemerintahan sekarang. Pada awalnya klaim itu hanya dilakukan oleh Partai Demokrat yang memang mengusung SBY dalam Pilpres 2004 dan 2009 mendatang. Sekarang, Partai Golkar juga melakukan hal yang sama. Bahkan, partai pendukung pemerintah lainnya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengklaim keberhasilan melalui kinerja kader-kader mereka yang duduk di kabinet. Bambang Sudibyo misalnya, yang merupakan Menteri Pendidikan Nasional dan kader unggulan PAN diklaim oleh partainya mampu membawa perubahan baru dalam pendidikan Indonesia.
Fenomena ini kian menarik dengan adanya partai opisisi seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang cukup kentara berseberangan dengan pemerintah justru mulai mengkritik dan menunjukkan kelemahan pemerintah. Langkah PDIP tersebut cukup terlihat dengan adanya iklan Megawati ‘dagang sembako’ di televisi. Masalah pangan yang belum begitu mampu diatasi pemerintah saat ini coba dijadikan ‘tombak’.
Namun harus diakui, suka atau tidak suka, klaim apapun yang dilakukan parpol dari keberhasilan para kadernya di kabinet tetap saja yang menuai hasil lebih banyak adalah SBY selaku kepala negara. Tak ayal, citra SBY tersebut terkoneksi ke Partai Demokrat. Inilah yang menjadi dilametis baru bagi partai pendukung pemerintah, seperti Partai Golkar. Punya kader-kader tangguh di kabinet namun tetap saja tidak begitu banyak efek terhadap citra partai.
Bahkan, hasil survei lebih banyak menunjukkan kemenangan posisi SBY sebagai calon presiden dan Partai Demokrat sebagai kontestan pemilu. Tak hanya itu saja, partai Demokrat juga mampu mengungguli popularitas dan dukungan yang diperoleh Partai Golkar dan PDIP. Sekalipun masih sebatas perkiraan dan hasil survei, yang tidak selalu benar kecuali hasil quick count yang relatif tidak pernah meleset,tetaplah kemungkinan itu bisa terjadi.
Benarkah pemerintahan SBY-JK dianggap berhasil? Pencitraan inilah yang sedang dibangun ramai-ramai oleh beberapa parpol. Kader-kader yang berada di kabinet dijadikan umpan. Bagusnya kinerja kader dijadikan icon suksesnya partai. Sehingga, secara tak sengaja parpol yang menitipkan kadernya di kabinet mengklaim kinerja SBY-JK berhasil. Sekalipun keberhasilannya diakui oleh partai-partai pendukung pemerintah tidak mencakup semua lingkup.Paling tidak, lingkup kerja kader partai dianggap sukses.
Oleh karena itu, sudah saatnya rakyat menilai dengan jeli dan bijak terhadap parpol-parpol yang ada. Karena bagaimana pun juga suara rakyat yang menjadi penentu di bilik suara nanti. Kesalahan memilih akan melahirkan efek yang buruk terhadap bangsa ini. Sudah cukup dirasakan bagaimana memilih presiden yang salah. Dari presiden yang awalnya berkomitmen membangun tapi ‘tamak’ di tengah jalan sampai presiden yang peragu, sudah dirasakan. Jangan sampai dendang lirik lagu “kau berjanji kau yang mengingkari” terucap dari lisan kita, lantaran presiden yang dipilih suka mengambil kebijakan setengah hati.
Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan

Januari 13, 2009

Misteri “Baru” Indonesia di 15 Januari

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 1:19 am
Tags: , ,

Misteri “Baru” Indonesia di 15 Januari
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution

Membaca judul di atas, Anda mungkin bertanya, apa maksudnya misteri “baru” Indonesia? Akankah tejadi bencana dahsyat? Mengapa di tanggal 15 januari? Judul di atas penulis buat jelas bukan untuk membuat pembaca gelisah, karena penulis bukan paranormal se-kelas Mama Lorent. Bukan juga se-tingkat Ustadz Hariri MAK, apalagi se-keliber Permadi. Tapi, judul tersebut merupakan bentuk keresahan penulis sebagai makmum bangsa akan peristiwa yang terjadi pada dan setelah 15 Januari 2009. Peristiwa yang bisa menggungcang perekonomian dan menggoyahkan keamanan Indonesia.

15 Januari 2009 adalah tanggal yang bakal menyebabkan sebagian orang gembira dan sebagian berduka. Tanggal tersebut juga akan menjadi momentum untuk mencari popularitas dan menjemuruskan orang lain. Di 15 Januari 2009, pemerintah Indonesia akan menurunkan BBM jilid III dan di tanggal itu juga pemeriksaan terhadap Rizal Ramli akan digelar. Dua berita politik Indonesia inilah yang bisa melahirkan misteri “baru” di Indonesia.

Sudah jamak didengar, penurunan harga BBM secara cicilan ini akan melahirkan timbulnya pro-kontra. Jika dirunut, yang akan merasakan gelisah dengan penurunan harga BBM cukup banyak. Dari para pengusaha SPBU sampai rakyat biasa. Para pengusaha SPBU sudah tentu akan mengalami kegelisahan yang cukup kuat, karena masalah ini berkaitan dengan untung dan ruginya usaha. Pada penurunan harga BBM jilid II kemarin, menurut Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hismawana) Migas M Nur Adib, anggotanya (baca; para pengusaha SPBU) banyak yang dirugikan dengan kebijakan penurunan BBM yang mendadak. Karena penurunan harga BBM jilid II itu terjadi pada hari senin, sedangkan para pengusaha SPBU biasanya sudah nyetok untuk dipakai sampai selasa. Sehingga, jika dikalkulasikan potensi kerugian SPBU terletak pada stok BBM untuk senin dan selasa yang mencapai 60 miliar.(lih. Taloid Indonesia monitor, edisi 26 tahun I)

Selain pengusaha SPBU, para sopir angkutan umum juga akan merasa gelisah. Karena penurunan harga BBM tidak diikuti dengan turunnya harga sparepart kenderaan dan uang setoran yang harus diserahkan. Sedangkan untuk masyarakat umum, penurunan harga BBM cicilan III ini juga tidak akan berdampak banyak jika penurunan tarif angkutan hanya kembali berkisar 5 persen, karena kalau diuangkan hanya sekitar Rp. 180. Tak hanya itu, yang paling membuat rakyat akan cukup keheranan nantinya jika penurunan harga BBM jilid III sudah terjadi namun tarif dasar listrik tetap saja emoh untuk diturunkan. Padahal, sebagian besar pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar minyak. Logikanya, harga BBM turum tarif dasar listrik mestinya ikut terkoneksi. Terakhir yang membuat masyarakat umum terkejut masih tetap tingginya harga bahan pokok. Padahal, dalam hitungan ekonomi jika penurunan harga BBM terjadi secara otomatis mendorong harga bahan pokok ikut tergiring untuk turun.

Jika keluhan-keluhan akibat penurunan BBM secara mencicil ini dan apa dirasakan masyakat selama ini tidak direspon oleh pemerintah tak ayal akan terjadi demontrasi yang bakal menggangu stabilitas perekonomian dan keamanan Indonesia. Karena itu, seyogyanya pemerintah sebelum melakukan penetapan turunnya harga BBM jilid III memanggil para pengambil keputusan yang berkaitan dengan penurunan harga makanan dan mimuman, Gerakan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman (Gapmi) misalnya. Selain itu, pemerintah juga bisa meminta Gapmi merevisi harga makanan dan minuman. Begitu juga dengan Organda diminta untuk mengambil keputusan yang balance antara pengemudi, masyarakat dan pihak Organda sendiri. Karena dengan penurunan harga premium dan solar yang cukup signifikan tidak ada alasan bagi Organda untuk tidak menurunkan tarif angkutan, baik dalam maupun luar kota, yang bisa membuat semua merasa nyaman.

Adapun peristiwa lain yang juga sudah jamak diketauhi tentang penetapan Rizal Ramli (RR) sebagai tersangka kasus aktor yang mendanai aksi demo menolak kenaikan BBM sebesar 700 juta. Yang membuat menarik dari masalah ini, pemeriksaan RR akan dilakukan pada 15 Januari 2008. Tanggal tersebut bersamaan dengan pemberlakuan turunnya harga BBM. Sehingga melihat kasus ini, penulis jadi teringat dengan peristiwa hukuman gantung terhadap Saddam Husein. Pelaksaan hukuman itu terjadi tepat bersamaan dengan hari raya kurban, sehingga timbul asumsi bahwa Saddam Husein adalah kurban untuk orang-orang yang membencinya. Lantas, apakah RR juga bakal menjadi “korban” untuk pesaingnya yang bertanding di laga Pilpres Juli mendatang?

Jika hasil pemeriksaan RR tanggal 15 Januari nanti menetapkan dirinya menjadi terdakwa bisa diprediksikan juga akan mengakibatkan demontrasi yang menggangu stabilitas ekonomi dan keamanan Indonesia. Karena, penetapan RR menjadi tersangka saja sudah sempat melahirkan “cuap-cuap” pembelaan terhadap dirinya, baik dari pendukung dan 100 pengacara yang siap membelanya. Bahkan, Jumat (9/1) lalu sekitar 30 orang sudah melakukan unjuk rasa di depan “Rumah Perubahan” di jalan Panglima Polim dengan menyatakan pembelaan terhadap RR. Sejatinya, pembelaan yang dilakukan cukup berasalan karena kasus yang diungkit adalah kasus usang. Siapapun akan bisa membaca dan melihat masalah ini ada kesan unsur politisnya, karena cukup kentara sekali. Apalagi sejak RR dinobatkan jadi capres dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I).

Melihat dua peristiwa yang bakal terjadi tanggal 15 Januari nanti penulis mengkhawatirkan akan terjadinya kembali peristiwa Malari (Lima Belas Januari) 1974. Peristiwa demontrasi yang dilakukan masyarakat, baik mahasiswa maupun masyarakat umum, sebagai bentuk demontrasi antimodal asing. Dan bahkan pada Malari 1974 terjadi penjarahan dan pembakaran di mana-mana. Memang, dasar kasus peristiwa Malari 1974 berbeda dengan kasus yang bakal terjadi tanggal 15 Januari 2009. Namun, kesamaannya tetap ada. Yaitu, dalam hal penangkapan dan penetapan tokoh yang diduga sebagai dalang kerusuhan. Syahrir dan Hariman Siregar saat itu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diadili, ternyata tak dapat dibuktikan bahwa mereka sebagai dalang peristiwa Malari 1974. Lantas, akankah Rizal Ramli (RR) mengalami nasib seperti Syahrir dan Hariman Siregar di 15 Januari 2009? Mungkinkah Malari jilid II akan terjadi? Kita nantikan saja misteri apa yang bakal terjadi di 15 Januari 2009.

Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan

Januari 12, 2009

Skenario “Usang” Habisi Rizal Ramli

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 6:07 am
Tags: ,

Skenario “Usang” Habisi Rizal Ramli
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution

“Benar, Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Demikian petikan kalimat Brigjen Badrodin Haiti, Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kantramnas) Mabes Polri yang terdapat di berbagai surat kabar maupun media online jumat (9/1) lalu tentang pemberitaan Rizam Ramli (RR) ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun yang aktif membaca dan mengikuti perjalanan politik Indonesia tak pelak bisa mencium ada ‘aroma’ lain dalam penetapan RR sebagai tersangka. Pasalnya, kasus yang menetapkannya sebagai tersangka adalah kasus ‘usang’ yang coba diungkit kembali.

Menurut penuturan Badrodin Haiti di berbagai media, alasan menetapkan RR sebagai tersangka sejak Senin (5/01/09) berdasarkan hasil persidangan terdakwa Ferry Joko Julianto atas aksi kerusuhan menolak kenaikan BBM. Dari hasil persidangan tersebut, RR ditetapkan sebagai aktor yang mendanai aksi demo menolak kenaikan BBM sebesar 700 juta. Selain itu, dituduh sebagai penghasut untuk melakukan tindakan kekerasan (anarkis) terhadap aparat dan pencoretan terhadap kenderaan saat menggelar aksi unjuk rasa.

Ada beberapa keanehan yang mulai terasa, jika alasan-alasan di atas yang menyebabkan RR sebagai tersangka. Seharusnya, RR sudah ditangkap sejak Juni 2008 yang lalu, bukan sekarang setelah RR ‘dipinang’ Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) untuk dinobatkan sebagai calon presiden. Inilah trik ‘menjegal’ dengan cara curang dan pengecut. Jika RR ditetapkan sebagai terdakwa sudah pasti kesempatannya untuk ‘bertanding’ di laga Pemilu nanti tidak ada. Karena RR akan terganjal UU Pilpres pasal 6 huruf N yang menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tak hanya itu, jika alasan penetapan RR sebagai tersangka karena diduga mendanai kerusuhan, seharusnya yang ditangkap sejak awal adalah RR bukan Fery. Karena status Fery hanyalah sebagai sekretaris jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI). Logika manusia mana pun tak akan mengamini, jika sekretaris mengeluarkan anggaran organisasi secara pribadi tanpa ada izin dari ketua. Apalagi, dana tersebut menurut Majelis Hakim, Andi Makassau bersumber dari anggaran KBI. Dengan ‘suuzhon’ yang kuat, di sini ada ‘kecurangan’ yang cukup kentara dilakukan oleh pesaing RR yang saat ini sedang menyiapkan ‘amunisi’ untuk jadi presiden lagi.

Selain itu, keanehan yang membuat kita tergelitik. Saat RR mengadakan kegiatan dan pertemuan di Wisma Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam event mencari warna baru dalam perayaan 100 tahun Hari Kebangkitan Indonesia. Kegiatan RR tersebut memiliki izin dari polisi dan acara tersebut sangat terbuka, bahkan disiapkan televisi di luar ruangan untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak bisa masuk ruangan. Di sinilah melahirkan timbulnya pertanyaan, penghasutan yang mana dilakukan RR? Jika saat itu terjadi penghasutan, kenapa setelah acara tersebut selesai RR tidak langsung ditangkap, dan kemudian ditetapkan jadi tersangka? Bahkan, RR bukan saat itu saja melakukan orasi membincang tentang “Bangkit Indonesia”. Dalam event yang bertemakan “Deklarasi Kesiapan Untuk Memimpin Perubahan” di Balai Kartini tanggal 14 Agustus 2008, RR juga berorasi lantang dan bahkan terucap kalimat dari mulut RR berkali-kali bahwa dirinya tidak takut polisi dan tidak takut dengan SBY. Lagi-lagi keanehan yang kita temukan, kenapa tidak dari dulu RR ditahan jika alasan penetapan dirinya sebagai tersangka karena melakukan tindakan penghasutan?

Keanehan lain yang kita temukan dikasus ini, kenapa pentapan RR sebagai tersangka dilakukan mendekati masa penurunan harga BBM gelombang III (15 Januari 2009). Seolah-olah ada settingan yang sengaja menyudutkan RR sekaligus mencari popularitas. Meraih perhatian publik dibalik penderitaan orang lain.Sejatinya, kasus yang didakwakan terhadap RR saat ini sudah tidak relevan lagi. Karena penurunan BBM sudah dilakukan, bahkan sudah hampir masuk gelombang III. Jika dinilai, inilah kategori ingin mencari popularitas malah mendapat balasan ‘cibiran’ yang tak mengenakkan. Karena opini yang diangkat adalah kasus usang. Boleh dikatakan, pemilik gagasan mirip seperti pak Tani yang ‘lemah’ akal. Ingin menjerat kancil, tapi yang kena jeratan diri sendiri. Karena kancil-kancil yang ada sudah tak asyik lagi dengan ketimun pak Tani. Artinya, mau mencari popularitas dan simpati publik, tapi malah membuat publik kecewa. Akhirnya kena ‘getah’ sendiri.

Karena itu, sebagai negara hukum sudah saatnya rakyat juga ikut memprotes kasus penetapan RR sebagai tersangka. Terlebih untuk 25 tokoh demokrasi yang berkumpul di kediaman Bondan Goenawan pada tanggal 14 Agustus 2008 sudah saatnya bersuara. Mari buktikan keberanian kita untuk melakukan gerakan bangkit Indonesia dari segala lini. Tolak wewenang yang tidak rasional. Tolak sikap pengecut di negeri ini. Tak ada peragu yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi lebih sejahtera dan maju.

Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS-DIM) Medan

Januari 7, 2009

Putusan MK dan DIlema Baru Bagi Caleg Pasutri

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 4:26 pm
Tags: ,

Putusan MK dan Dilema Baru Bagi Caleg Pasutri
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD telah membatalkan pasal 214 huruf a, b, c, d atau e Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) yang selama ini menetapkan dengan sistem nomor urut. Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal di atas tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat seperi yang diatur dalam UUD 1945. Menurut majelis hakim konstitusi, pasal 214 huruf a, b,c,d, e yang menentukan pemenang pemilu legeslatif adalah yang memiliki suara di atas 30% bilangan pembagi pemilih (BPP) dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkonstitusional. Pasal di atas dinilai lebih menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil, dan memangkas hak politik rakyat sebagai pemilih. Oleh karena itu, dalam pemilu legeslatif 2009, sistem suara terbanyak akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan pemenangan pemilu legeslatif.

Putusan MK ini tentunya disambut pro-kontra. Kontra, karena keputusan itu terkesan merugikan bagi caleg yang memiliki nomor urut jadi tapi minim popularitas. Sehingga tak heran, jika ada klaim bisa jadi pengurus partai yang sudah terkenal tidak terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) yang dijadikan basisnya untuk meraup suara karena ia tidak mengakar di dapil setempat. Selain itu, dengan penerapan sistem suara terbanyak akan menimbulkan persaingan antarcaleg dalam partai politiknya sendiri. Maka akan lahir, sikut-menyikut antarcaleg dari parpol sendiri. Hal ini terjadi, karena caleg-caleg dari parpol yang sama semakin gencar memperebutkan basis masa parpolnya. Friksi dalam kampanye ini sangat mungkin berlanjut dalam periode setelah pemilu. Friksi berkepanjangan ini akan mengurangi solidaritas internal parpol dan kemampuan parpol untuk menggalang kader-kadernya secara efektif.

Adapun yang mendukung keputusan MK tersebut beralasan bahwa inilah saatnya kemajuan demokrasi dalam politik Indonesia karena membuka kesempatan bagi rakyat untuk menunjuk wakilnya yang sesuai dengan hati nuraninya dan secara otomatis menghapus anggapan hanya dengan putusan dan negoisasi elite parpol seseorang bisa duduk menjadi anggota Dewan. Artinya, kader parpol yang menjadi caleg tidak lagi sepenuhnya bergantung dengan partai. Inilah saatnya terjadi modrenisasi parpol.

Dengan mempelajari putusan MK tersebut, dapat dikatakan, salah satu yang mengalami kebingungan adalah caleg pasangan suami-isteri (caleg pasutri). Karena dengan munculnya keputusan MK tersebut sudah jelas membuat suami-isteri harus sibuk mencari suara dari konstituen. Padahal, maraknya isteri-isteri elite politik bersaing untuk memperebutkan kursi legesltif lebih didasarkan karena kuota yang dijanjikan untuk perempuan 30 persen.

Jika dipelajari lebih mendalam, dengan keluarnya putusan MK tersebut akan melahirkan banyak masalah, baik bagi partai politik maupun pasangan suami isteri yang ikut bersaing memperebutkan kursi legeslatif. Untuk partai masalah yang timbul adalah, putusan itu kian membuktikan bahwa partai politik saat ini masih banyak yang belum mandiri dalam menjaring caleg. Kasarnya, putusan itu membuktikan kegagalan partai sebagai kenderaan untuk menentukan orang yang menjadi penyambung aspirasi rakyat.

Kegagalan itu akan semakin jelas kita temukan ketika membedah lebih dalam apa untung-rugi caleg pasutri bagi partai. Dapat dikatakan, cukup sulit partai bisa dikatakan mendapatkan keuntungan. Malah, kian membuat citra partai terpuruk. Karena jika nantinya isteri-isteri elite parpol tidak bisa mendapatkan suara akan semakin memperjelas bahwa isteri-isteri elite parpol tersebut tidak memiliki kapasitas atau kualitas yang memumpuni. Bukan hanya itu, jika nantinya mereka terpilih menjadi anggota legeslatif mampukah mereka membedakan mana wilayah keluarga dan wilayah publik. Yang akhirnya, juga akan mempertanyakan kembali mampukah mereka duduk secara professional dalam melakukan pekerjaannya sebagai penyambung aspirasi rakyat. Jika tidak mampu melakukan tugas, sudah tentu yang kembali menjadi sorotan adalah partai. Partai akan diklaim gagal dalam melakukan pengkaderan.
Adapun masalah lain yang timbul dari caleg pasutri adalah rawannya terjadi perceraian. Asumsi ini bisa terjadi, karena kesibukan suami atau isteri untuk mendapatkan suara. Kian tinggi ‘syahwat’ suami-isteri ingin menjadi anggota dewan tentunya kian besar pula kesenjangan komunikasi antara suami dan isteri. Bahkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Bimas Islam Departemen Agama pada tahun 2005, angka perceraian akibat perbedaan pandangan politik tercatat 157 kasus. Di antara elite politik yang mengalami perceraian adalah Gusti Randa. Ia yang saat itu menjadi simpatisan PKB bercerai dengan isterinya Nia Paramitha yang menjadi aktivis PAN. Rumah tangganya ‘koyak’ setelah Nia diduga terlibat asmara dengan petinggi PAN.

Selain itu, penyebab lainnya yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga caleg pasutri adalah mahalnya ongkos untuk mencapai target menjadi dewan. Dengan putusan MK yang mensyaratkan untuk bisa menjadi anggota dewan dinilai melalui suara terbanyak tentunya bukan tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan oleh caleg pasutri. Jika sudah demikian, keributan dan pertengkaran cukup sulit untuk terelakkan kecuali masing-masing menggunakan ‘ongkos’ pribadi untuk meloloskan dirinya menjadi anggota dewan.

Dengan putusan MK tersebut kita sedang menantikan terjadinya demokrasi dalam ranah politik Indonesia. Kini, penentuan siapa yang berhak untuk menjadi anggota Dewan sudah terletak di tangan rakyat. Hanya tinggal memikirkan bagaimana langkah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyakarat yang lebih agresif dan penyedian informasi yang lebih baik. Kedua hal ini penting untuk menghindari terpilihnya caleg-caleg dengan kualitas seadanya. Dengan masyarakat yang lebih terdidik dan memiliki informasi yang lebih banyak mengenai alternatif-alternatif yang tersedia dalam pemilu, pemilih akan membuat keputusan yang lebih baik dan bijak dalam menentukan pilihannya dalam pemilu mendatang.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Guru Institut Al-Qur’an Darul Ilmi Murni (IQ-DIM) dan MTs Muallimin UNIVA Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com

Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 4:17 pm
Tags: , ,

Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Tahun 2008 telah kita tinggalkan belum genap sepuluh hari, dan sekarang kita katakan selamat datang tahun 2009. Kedatangannya tentu kita harapkan membawa harapan dan perubahan. Di antaranya, kita mengharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif dasar listrik. Jika di akhir tahun 2008 pemerintah mampu menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga dua kali, mungkinkah di awal tahun 2009 pemerintah menurunkan tarif dasar listrik?

Memang, kenaikan harga BBM secara otomatis mendongkrak harga barang kebutuhan pokok. Hal ini merupakan fakta yang tidak dapat kita bantah. Biaya produksi dan operasional berbagai jenis barang yang membumbung tinggi pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Efeknya, daya beli masyarakat melemah dan angka kemiskinan tak terelakkan lagi melonjak tinggi. Namun yang membuat kita aneh, ketika harga bahan bakar turun kenapa nilai jual kebutuhan pokok seperti enggan melorot. PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) misalnya, terkesan ogah menurunkan tarif dasar listrik (TDL). Padahal, sebagian besar pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar minyak, terutama jenis solar. Logikanya, harga BBM turun tarif dasar listrik (TDL) harusnya ikut terkoneksi. Dan ini bisa kita katakan pemerintah tidak fair.

Bahkan yang membuat kita begitu bingung, ketika program hemat energi yang dicanangkan pemerintah pada saat ini tak serta merta kita rasakan menjadi pengirit pengeluaran. Malahan untuk mengganti semua lampu dirumah dengan penerangan hemat energi ternyata juga harus mengeluarkan uang dengan jumlah yang juga cukup besar. Dan yang membuat kita tambah terkejut, PLN telah memberi sinyal bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak akan diturunkan seiring fluktuasi harga BBM. Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT PLN (Persero) telah menegaskan di berbagai media, baik elektronik maupun media cetak, bahwa penurunan harga solar tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efesiensi pemakaian BBM di sejumlah pembangkit listrik.
Alasan lainnya, harga jual listrik di Indonesia terendah di Asia. Tarif listrik yang diterima konsumen sudah disubsidi. Jika dipaksakan turun, menurut Fahmi, anggaran negara bisa megap-megap. Selain membengkaknya subsidi penurunan TDL bisa berdampak pada sulitnya memenuhi biaya produksi. Juga, energi listrik nasional sekitar 70 persen masih bergantung dari BBM.

Namun, menurut saya, apa yang diungkapkan Fahmi Mochtar masih dapat ditepis. Yaitu, dengan solusi pemerintah harus mampu menghilangkan ketergantungan PLN terhadap energi primer. Caranya dengan mengalihkan intervensi pihak asing dari perusahaan energi yang menguasi hidup rakyat kepada energi sekunder. Dengan kata lain, jika pemerintah tidak melakukan nasionalisasi, harga energi sekunder juga sulit dikendalikan. Harga tarif listrik akan tetap mengikuti mekanisme pasar global.

Sebagai penghasil batu bara terbesar, ada pertanyaan kecil yang muncul di pikiran saya. Kenapa pemerintah tidak mau membeli saham Bumi saat berharga murah? Padahal, jika hal tersebut dilakukan pasokan nasional aman. Keamanan pasokan batu bara memungkinkan untuk menurunkan subsidi listrik yang menjadi beban pemerintah saat ini. Andai kata alasannya pemerintah tak memiliki cukup dana untuk mendorong saham Bumi yang pernah menyentuh angka Rp 700 per saham itu, mekanisme pembelian tentunya masih bisa dilakukan melalui ‘tangan’ Pertamina, Aneka Tambang, Bukit Asam, bank atau BUMN lainnya.

Bahkan jika ingin dilirik-lirik solusi lainnya, pemerintah juga masih bisa melakukan cara dengan menerbitkan Surat Perbendaharaan Nasional. Cara ini pernah dilontarkan presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Barack Obama dalam kampanyenya jika aset Negeri Paman Sam terancam dikuasai asing.
Jadi, alasan yang dikemukan pemerintah untuk tidak menurunkan Tarif Dasar Listrik (TDL) terkesan terlalu mengada-ada. Di tambah lagi saat ini, selain solar harga batu bara dan gas juga sudah lebih dulu melemah. Kini, kita hanya tinggal menunggu dan berharap di tahun 2009 ini akan terjadinya harapan yang selalu terbesit di hati kita masing, “Kutunggu turunnya Tarif Dasar Listrik !!!”.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial. Juga, Guru Institut Al-Qur’ an Darul Ilmi Medan (IQ-DIM) dan Mts Muallimin UNIVA Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com

Januari 5, 2009

Putusan MK Berpihak Pada Caleg Perempuan?

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 7:02 am
Tags: ,

Putusan MK Berpihak Pada Caleg Perempuan?
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Saat membaca short news harian Analisa Sabtu (3/1/09) lalu di halaman 20 dengan judul “Suara Terbanyak Tidak Rugikan Caleg Perempuan” menarik perhatian penulis untuk menolak apa yang dikatakan Setiawati, politisi wanita dari Partai Bulan Bintang (PBB) Bangka. Dalam berita tersebut, Setiawati mengatakan bahwa keputusan MK yang menetapkan sistem suara terbanyak dalam penentuan calon terpilih pada Pemilu 2009 bagus dan mendidik seluruh politisi agar selalu dekat dengan rakyatnya, baik sebelum dan sesudah menduduki kursi legeslatif. Sekilas, kita mungkin akan mengamini apa yang dilontarkan Setiawati. Namun, perlu diingat bahwa ruang gerak perempuan dengan laki-laki cukup jauh berbeda dalam mencari simpati konstituen.
Jika alasan Setiawati yang mengatakan bahwa hal itu bagus karena selama ini politisi dan tokoh perempuan hanya dieksploitasi politisi laki-laki saat kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu. Politisi perempuan dikerahkan untuk memenuhi ambisi politik posisi laki-laki dengan berbagai janji dan kemudian setelah duduk mengingkari. Menurut penulis, untuk caleg perempuan yang sudah lama berjuang di partai politik memang akan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 10 tahun 2008 sudah tentu bagus, karena sudah biasa dan rajin mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) atau konstituen. Namun, untuk yang baru terjun dan langsung mendaftar sebagai caleg hal ini cukup memberatkan. Alasannya, mereka ‘dipaksa’ untuk bersaing bebas dengan caleg laki-laki untuk mendapatkan suara konstituen.

Selain itu, menurut penulis, seharusnya Setiawati juga harus melihat kembali latar belakang keluarnya kuota 30 persen dalam Pasal 8 dan 57 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, kiprah perempuan di dunia politik masih minim. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bermakna ‘melemahkan’ peran perempuan. Di dalam undang-undang pemilu, kuota perempuan itu zipper system. Namun, dengan putusan MK, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sudah diberikan kuota 30 persen, para caleg perempuan masih terkesan lemah. Apalagi jika disuruh bersaing bebas dengan para caleg laki-laki.

Tak cukup hanya itu, dari sudut pandang finansial dan pengalaman di lapangan, caleg perempuan masih tertinggal jauh dibanding caleg laki-laki. Ini membuktikan perempuan masih perlu ‘perangkat khusus’ bertarung dalam dunia yang selalu diidentikkan dengan maskulinitas. Belum lagi, jika dibahas sejak kapan perempuan mulai berkiprah di dunia politik. Start dari posisi yang berbeda itulah, menyebabkan pemberlakuan kuota 30 persen segera untuk dikeluarkan.

Kira-kira sudah lebih tiga dasawarsa kita diberikan pemahaman tentang pemberdayaan perempuan, baik lewat berbagai diskusi dan seminar. Karena itu, ketika mengemukan pemikiran tentang perlunya aturan untuk memberikan kepada kaum perempuan kuota sebanyak 30 persen dari jumlah kursi di setiap tingkatan badan legeslatif, masyarakat melihatnya kemunculan gerakan feminisme. Tujuannya, untuk merebut kekuasaan yang selama ini didominasi oleh kaum laki-laki tanpa harus bersusah payah.

Padahal, dalam pasal yang mengatur tentang pemberian kuota 30 persen kepada kaum perempuan yang telah disetujui oleh DPR itu dapat dipahami secara mendalam, arah tujuan dan manfaatnya. Tidak heran jika belakangan keluarnya aturan itu dapat dimaknai sebagai kemenangan “kebijakan kebangsaan” agar bangsa ini tidak lagi terperangkap dalam kebiasaan “kebijakan buruk” atau bad governance. Bahkan dalam pasal 8 butir UU no. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada keputusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi pseserta pemilu. Dan pasal 53 UU No. 10 mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Namun, dengan putusan MK melalui suara terbanyak artinya sama saja kita dibawa kembali seperti di zaman soeharto berkuasa. Pada masa Soeharto berkuasa, perempuan diberikan porsi kecil. Jadi tidak heran, jika saya termasuk orang yang menilai penggunaan sistem suara terbanyak akan menghambat lahirnya ‘kartini-kartini’ baru di bumi pertiwi ini untuk duduk di lembaga legeslatif. Dan dapat kita katakan, bahwa kesalahan ini terjadi adalah ulah para pembuat undang-undang. Anggota DPR saat ini terlihat seperti tidak memahami dan memaknai eksistensi maupun implikasi dari setiap undang-undang yang dilahirkan.

Karena itu, saya merasa dengan sistem suara terbanyak akan melahirkan masalah baru, khususnya dalam internal partai politik. Ketok palu sudah dilakukan dan keputusan pun sudah resmi disahkan. Sekarang, kita hanya berharap caleg-caleg yang bertarung harus berani dan siap menerima kemenangan dan kekalahan. Apalagi, untuk caleg yang telah banyak keluar uang untuk mendapatkan nomor urut jadi.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial. Juga, Guru Institut Al-Qur’an Darul Ilmi Murni (IQ – DIM) dan Mts Muallimin Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com

Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 6:54 am
Tags: , ,

Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Tahun 2008 telah kita tinggalkan belum genap sepuluh hari, dan sekarang kita katakan selamat datang tahun 2009. Kedatangannya tentu kita harapkan membawa harapan dan perubahan. Di antaranya, kita mengharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif dasar listrik. Jika di akhir tahun 2008 pemerintah mampu menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga dua kali, mungkinkah di awal tahun 2009 pemerintah menurunkan tarif dasar listrik?

Memang, kenaikan harga BBM secara otomatis mendongkrak harga barang kebutuhan pokok. Hal ini merupakan fakta yang tidak dapat kita bantah. Biaya produksi dan operasional berbagai jenis barang yang membumbung tinggi pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Efeknya, daya beli masyarakat melemah dan angka kemiskinan tak terelakkan lagi melonjak tinggi. Namun yang membuat kita aneh, ketika harga bahan bakar turun kenapa nilai jual kebutuhan pokok seperti enggan melorot. PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) misalnya, terkesan ogah menurunkan tarif dasar listrik (TDL). Padahal, sebagian besar pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar minyak, terutama jenis solar. Logikanya, harga BBM turun tarif dasar listrik (TDL) harusnya ikut terkoneksi. Dan ini bisa kita katakan pemerintah tidak fair.

Bahkan yang membuat kita begitu bingung, ketika program hemat energi yang dicanangkan pemerintah pada saat ini tak serta merta kita rasakan menjadi pengirit pengeluaran. Malahan untuk mengganti semua lampu dirumah dengan penerangan hemat energi ternyata juga harus mengeluarkan uang dengan jumlah yang juga cukup besar. Dan yang membuat kita tambah terkejut, PLN telah memberi sinyal bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak akan diturunkan seiring fluktuasi harga BBM. Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT PLN (Persero) telah menegaskan di berbagai media, baik elektronik maupun media cetak, bahwa penurunan harga solar tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efesiensi pemakaian BBM di sejumlah pembangkit listrik.
Alasan lainnya, harga jual listrik di Indonesia terendah di Asia. Tarif listrik yang diterima konsumen sudah disubsidi. Jika dipaksakan turun, menurut Fahmi, anggaran negara bisa megap-megap. Selain membengkaknya subsidi penurunan TDL bisa berdampak pada sulitnya memenuhi biaya produksi. Juga, energi listrik nasional sekitar 70 persen masih bergantung dari BBM.

Namun, menurut saya, apa yang diungkapkan Fahmi Mochtar masih dapat ditepis. Yaitu, dengan solusi pemerintah harus mampu menghilangkan ketergantungan PLN terhadap energi primer. Caranya dengan mengalihkan intervensi pihak asing dari perusahaan energi yang menguasi hidup rakyat kepada energi sekunder. Dengan kata lain, jika pemerintah tidak melakukan nasionalisasi, harga energi sekunder juga sulit dikendalikan. Harga tarif listrik akan tetap mengikuti mekanisme pasar global.

Sebagai penghasil batu bara terbesar, ada pertanyaan kecil yang muncul di pikiran saya. Kenapa pemerintah tidak mau membeli saham Bumi saat berharga murah? Padahal, jika hal tersebut dilakukan pasokan nasional aman. Keamanan pasokan batu bara memungkinkan untuk menurunkan subsidi listrik yang menjadi beban pemerintah saat ini. Andai kata alasannya pemerintah tak memiliki cukup dana untuk mendorong saham Bumi yang pernah menyentuh angka Rp 700 per saham itu, mekanisme pembelian tentunya masih bisa dilakukan melalui ‘tangan’ Pertamina, Aneka Tambang, Bukit Asam, bank atau BUMN lainnya.

Bahkan jika ingin dilirik-lirik solusi lainnya, pemerintah juga masih bisa melakukan cara dengan menerbitkan Surat Perbendaharaan Nasional. Cara ini pernah dilontarkan presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Barack Obama dalam kampanyenya jika aset Negeri Paman Sam terancam dikuasai asing.
Jadi, alasan yang dikemukan pemerintah untuk tidak menurunkan Tarif Dasar Listrik (TDL) terkesan terlalu mengada-ada. Di tambah lagi saat ini, selain solar harga batu bara dan gas juga sudah lebih dulu melemah. Kini, kita hanya tinggal menunggu dan berharap di tahun 2009 ini akan terjadinya harapan yang selalu terbesit di hati kita masing, “Kutunggu turunnya Tarif Dasar Listrik !!!”.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial. Juga, Guru Institut Al-Qur’ an Darul Ilmi Medan (IQ-DIM) dan Mts Muallimin UNIVA Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com

Desember 31, 2008

Kesuksesan KPK di Tahun 2008 dan Peluang Terlibat Korupsi

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 5:04 am
Tags: ,

Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Dapat dikatakan, yang menjadi kejutan dan perhatian publik di akhir tahun 2008 dalam kancah politik Indonesia yaitu membincang kesukesan KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azhari. Sejak dilantik menjadi ketua KPK pada tanggal 18 Desember 2007, Antasari telah menunjukkan keberhasilannya dengan mengerangkeng puluhan pejabat. Bahkan KPK yang berada di bawah kepemimpinannnya tak segan-segan menutup tahun 2008 dengan ‘menghijaukan’ besan Presiden SBY. Padahal, Saat diangkat menjadi Ketua KPK, ia tak pernah lepas dari sorotan khalayak. Cukup banyak kalangan tak yakin, KPK di bawah kendali mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidum Kejagung itu bisa profesional.

Karena saat berkarier di Kejagung, Antasari tak pernah lepas dari kontroversial. Ia sempat dituding melindungi Tommy Soeharto yang saat itu tersangkut kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api ilegal. Bahkan, Antasari sempat dinilai menghalang-halangi proses eksekusi terhadap Tommy Soeharto padahal putusan MA sudah turun. Tak hanya itu, saat grasi untuk Tommy ditolak Presiden SBY, Antasari juga tak langsung melakukan eksekusi sampai akhirnya Tommy melarikan diri.

Namun, keraguan yang terjadi saat pengangkatan dirinya sebagai Ketua KPK dapat ditepis Antasari dengan menunjukkan hasil kerja KPK di bawah kepemimpinannya yang cukup mengejutkan. Pepatah “anjing menggonggong kafilah berlalu” tampaknya menjadi pegangan Antasari untuk membuktikan bahwa kinerja KPK di bawah kepemimpinannya akan menuai keberhasilan. Hal itu terbukti, dalam hitungan hari Antasari berhasil membalikkan opini publik yang meragukan kinerjanya. Pada tanggal 3 Januari 2008, ia menetapkan tersangka pungli KBRI Malaysia yang merugikan negara senilai Rp 15 miliar. Tiga belas hari kemudian, mantan Dubes RI untuk Malaysia itu ditahan, kemudia divonis 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, pada 14 Februari 2008, KPK juga menahan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kabiro RI Surabaya Rusli Simanjutak dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliyar. Keduanya divonis empat tahun penjara. Setelah itu, sedikitnya tercatat 30 pejabat seperti gubernur, anggota DPR, walikota, bupati, sekda, dan dirjen, serta puluhan anggota DPRD dan pengusaha swasta terjaring operasi perburuan koruptor di bawah komando Antasari Azhari. Tak mau dituding “tebang pilih”, setelah pengadilan Tipikor memvonis Burhanuddin Abdullah dengan lima tahun penjara, KPK pun menetapkan empat Deputi Gubernur BI terlebat korupsi, yakni Bunbunan Hutapea, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Aulia Tantowi Pohan, sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, sejak kasus BI mencuat, publik cukup ragu dengan keberanian Antasari cs membekuk besan Presiden SBY itu.

Sehingga penulis berani menyimpulkan bahwa sepak terjang KPK di bawah pimpinan Antasari inilah yang mewarnai jagad politik Tanah Air selama tahun 2008. Sebab, sebagian besar ‘pesakitan’ yang dikerangkeng KPK adalah para politisi-pejabat, atau setidaknya melibatkan politisi. Sehingga keberanian dan keberhasilan kerja KPK menjadi shock therapy bagi pejabat, politisi maupun pengusaha yang melakukan penyelewengan dana yang bukan haknya. Jika dibandingkan dengan KPK era Taufiqurrahman Ruqi, penulis menilai bahwa kepimpinan Antasari Azhari jauh lebih baik. Terbukti, dengan adanya tersangka korupsi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun ironisnya, kerap kali kita dengar keberhasilan KPK dalam menguak kasus koruptor ada ‘aroma’ dipolitisasi seolah-olah menjadi keberhasilan kinerja pemerintah SBY-JK. Padahal, KPK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPR sesuai dengan UU No. 30/2002 pasal 3 dan 4. Bahkan penulis mengamini apa yang dikatakan Ketua Komisi III (Hukum) DPR Trimedya Panjaitan yang tak ragu-ragu mengklaim bahwa pemerintah SBY salah jika menilai seakan-akan dia dan para pembantunya yang berhasil memberantas korupsi. Padahal sangat jelas sekali bahwa KPK tidak sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kedua lembaga tersebut memang bertanggungjawab kepada Presiden, tapi KPK tidak demikian.

Apa Kata Pakar
Setelah KPK mampu menggiring 60 orang koruptor merasakan hangatnya sel tahanan, beragam pujian dan sanjungan terlontar untuk Antasari Azhari. Lontaran pujian tersebut, menurut penulis, lebih disebabkan kemampuan Antasari yang pandai meramu segala pemikiran stafnya yang berasal dari berbagi profesi dan disiplin ilmu. Boleh dikatakan, Antasari bisa membawa biduk KPK dengan baik, sehingga meski posisi dan fungsi masing-masing pimpinan KPK berbeda, tetap bisa mencapai tujuan yang sama.
Di antara pujian tersebut adalah, apa yang dikatakan ketua YLBHI, Patra M Zein, yang termuat di situs online tabloid Indonesia Monitor, bahwa kinerja KPK selama setahun di bawah kepemimpinan Antasari cukup layak mendapat apresiasi. Karena KPK merupakan satu-satunya lembaga yang sampai saat ini belum “terkotori”. Ungkapan senada juga muncul dari kolega Antasari di KPK, Haryono Umar. Menurutnya, KPK di bawah kepemimpinan Antasari sudah lebih memiliki komitmen, etika dan upaya untuk menjadi lebih baik. Hal ini tak lepas dari cara KPK memberantas korupsi melalui dua sisi, represif dan preventif.
Namun, menurut penulis, klaim keberhasilan Antasari dkk dalam menumpas para koruptor di negeri ini belum dapat dikatakan maksimal. Karena umur Antasari memimpin KPK belum berakhir. Tapi kita harus mengakui bahwa kinerja KPK saat ini sudah bekerja on the track.

Mungkinkah KPK ‘Terserang Virus’ Korupsi?
Pertanyaan di atas cukup terasa aneh dan tentunya berbau kontroversial. Karena sulit dibayangkan, bagaimana mungkin suatu institusi penegak hukum yang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi justru melakukan tindakan korupsi. Tetapi, menurut penulis, hal ini bukanlah sebuah hal yang tidak mungkin terjadi. Apalagi KPK memiliki wewenang yang besar dalam pemberantasan korupsi. Bahkan saking besarnya, kekuasaan KPK sering disebut sebagai institusi yang “Super Body”.
Tentunya, kita masih ingat bagaimana pandangan Jhon Emerich Edward Dalberg Acton, atau yang lebih terkenal dengan Lord Acton, dalam suratnya yang ditujukan kepada Bishop Mandell Creighton pada tahun 1887. Dalam suratnya, Lord Acton menyatakan, “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut melakukan korupsi secara absolut pula. Menurut penulis, kecenderungan kekuasaan yang diungkapkan Lord Acton sangat mungkin dialami KPK. Bagaimana bisa terjadi? Mengutip defenisi korupsi yang termaktub dalam buku “Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi” yang ditulis oleh Rohim SH, bahwa korupsi adalah tindakan yang seharusnya tidak terjadi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak resmi, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Dalam konteks KPK sebagai institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, praktik penegakan hukum pemberantasan korupsi yang tidak sesuai atau menyimpang dari prinsip-prinsip Negara Hukum seperti persamaan di mata hukum merupakan salah satu karakter pemberantasan korupsi. Praktik penegakan hukum seperti ini, menurut penulis, akan menyebabkan itikad baik hukum pemberantasan korupsi dan itikad baik pembentukan KPK berubah menjadi tirani itikad baik. Artinya, bahwa fondasi keadilan yang diramu dalam itikad baik bisa berubah menjadi suatu tirani itikad baik. Jika sudah demikian, tak ayal lagi yang menjadi korban dari tirani itikad baik adalah keadilan itu sendiri dan orang-orang yang tidak bersalah. Dalam praktiknya, hal seperti ini dapat berupa rekayasa alat bukti, mempengaruhi saksi, mempengaruhi terdakwa untuk mengikuti saja skenario penuntut umum dengan janji-janji meringankan tuntutan dan lain-lain.
Tentunya, kita tidak mengharapkan lembaga independen seperti KPK terjerumus dalam kubangan lumpur praktik tirani itikad baik di atas. Bahkan, menurut penulis, intensitas harapan masyarakat cukup tinggi terhadap KPK. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia mendambakan serta berharap agar KPK dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya tetap berada di rel kebenaran serta menjaga kemurnian itikad baik dalam perjuangannya untuk memberantas korupsi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan keadilan dan kebenaran. Sebab, bagaimanapun juga, KPK sebagai suatu institusi penegakan hukum khusus dalam pemberantasan korupsi terikat pada kewajiban moral untuk mengungkapkan keadilan dan kebenaran yang didambakan masyarakat di negara hukum ini. Jika ini terjadi, bukan mustahil, negara hukum yang diimpikan seluruh masyarakat Indonesia akan terwujud.
Penulis adalah Guru di Institut al-Qur’ an Darul Ilmi Murni (IQ DIM) dan Mts Muallimin UNIVA Medan

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.