Opinipolitik’s Weblog

Januari 12, 2009

Skenario “Usang” Habisi Rizal Ramli

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 6:07 am
Tags: ,

Skenario “Usang” Habisi Rizal Ramli
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution

“Benar, Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Demikian petikan kalimat Brigjen Badrodin Haiti, Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kantramnas) Mabes Polri yang terdapat di berbagai surat kabar maupun media online jumat (9/1) lalu tentang pemberitaan Rizam Ramli (RR) ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun yang aktif membaca dan mengikuti perjalanan politik Indonesia tak pelak bisa mencium ada ‘aroma’ lain dalam penetapan RR sebagai tersangka. Pasalnya, kasus yang menetapkannya sebagai tersangka adalah kasus ‘usang’ yang coba diungkit kembali.

Menurut penuturan Badrodin Haiti di berbagai media, alasan menetapkan RR sebagai tersangka sejak Senin (5/01/09) berdasarkan hasil persidangan terdakwa Ferry Joko Julianto atas aksi kerusuhan menolak kenaikan BBM. Dari hasil persidangan tersebut, RR ditetapkan sebagai aktor yang mendanai aksi demo menolak kenaikan BBM sebesar 700 juta. Selain itu, dituduh sebagai penghasut untuk melakukan tindakan kekerasan (anarkis) terhadap aparat dan pencoretan terhadap kenderaan saat menggelar aksi unjuk rasa.

Ada beberapa keanehan yang mulai terasa, jika alasan-alasan di atas yang menyebabkan RR sebagai tersangka. Seharusnya, RR sudah ditangkap sejak Juni 2008 yang lalu, bukan sekarang setelah RR ‘dipinang’ Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) untuk dinobatkan sebagai calon presiden. Inilah trik ‘menjegal’ dengan cara curang dan pengecut. Jika RR ditetapkan sebagai terdakwa sudah pasti kesempatannya untuk ‘bertanding’ di laga Pemilu nanti tidak ada. Karena RR akan terganjal UU Pilpres pasal 6 huruf N yang menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tak hanya itu, jika alasan penetapan RR sebagai tersangka karena diduga mendanai kerusuhan, seharusnya yang ditangkap sejak awal adalah RR bukan Fery. Karena status Fery hanyalah sebagai sekretaris jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI). Logika manusia mana pun tak akan mengamini, jika sekretaris mengeluarkan anggaran organisasi secara pribadi tanpa ada izin dari ketua. Apalagi, dana tersebut menurut Majelis Hakim, Andi Makassau bersumber dari anggaran KBI. Dengan ‘suuzhon’ yang kuat, di sini ada ‘kecurangan’ yang cukup kentara dilakukan oleh pesaing RR yang saat ini sedang menyiapkan ‘amunisi’ untuk jadi presiden lagi.

Selain itu, keanehan yang membuat kita tergelitik. Saat RR mengadakan kegiatan dan pertemuan di Wisma Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam event mencari warna baru dalam perayaan 100 tahun Hari Kebangkitan Indonesia. Kegiatan RR tersebut memiliki izin dari polisi dan acara tersebut sangat terbuka, bahkan disiapkan televisi di luar ruangan untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak bisa masuk ruangan. Di sinilah melahirkan timbulnya pertanyaan, penghasutan yang mana dilakukan RR? Jika saat itu terjadi penghasutan, kenapa setelah acara tersebut selesai RR tidak langsung ditangkap, dan kemudian ditetapkan jadi tersangka? Bahkan, RR bukan saat itu saja melakukan orasi membincang tentang “Bangkit Indonesia”. Dalam event yang bertemakan “Deklarasi Kesiapan Untuk Memimpin Perubahan” di Balai Kartini tanggal 14 Agustus 2008, RR juga berorasi lantang dan bahkan terucap kalimat dari mulut RR berkali-kali bahwa dirinya tidak takut polisi dan tidak takut dengan SBY. Lagi-lagi keanehan yang kita temukan, kenapa tidak dari dulu RR ditahan jika alasan penetapan dirinya sebagai tersangka karena melakukan tindakan penghasutan?

Keanehan lain yang kita temukan dikasus ini, kenapa pentapan RR sebagai tersangka dilakukan mendekati masa penurunan harga BBM gelombang III (15 Januari 2009). Seolah-olah ada settingan yang sengaja menyudutkan RR sekaligus mencari popularitas. Meraih perhatian publik dibalik penderitaan orang lain.Sejatinya, kasus yang didakwakan terhadap RR saat ini sudah tidak relevan lagi. Karena penurunan BBM sudah dilakukan, bahkan sudah hampir masuk gelombang III. Jika dinilai, inilah kategori ingin mencari popularitas malah mendapat balasan ‘cibiran’ yang tak mengenakkan. Karena opini yang diangkat adalah kasus usang. Boleh dikatakan, pemilik gagasan mirip seperti pak Tani yang ‘lemah’ akal. Ingin menjerat kancil, tapi yang kena jeratan diri sendiri. Karena kancil-kancil yang ada sudah tak asyik lagi dengan ketimun pak Tani. Artinya, mau mencari popularitas dan simpati publik, tapi malah membuat publik kecewa. Akhirnya kena ‘getah’ sendiri.

Karena itu, sebagai negara hukum sudah saatnya rakyat juga ikut memprotes kasus penetapan RR sebagai tersangka. Terlebih untuk 25 tokoh demokrasi yang berkumpul di kediaman Bondan Goenawan pada tanggal 14 Agustus 2008 sudah saatnya bersuara. Mari buktikan keberanian kita untuk melakukan gerakan bangkit Indonesia dari segala lini. Tolak wewenang yang tidak rasional. Tolak sikap pengecut di negeri ini. Tak ada peragu yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi lebih sejahtera dan maju.

Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS-DIM) Medan

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.