Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
Suhu politik di negeri ini kian hangat menjelang pemilu legeslatif yang akan digawekan pada tanggal 9 April dan dilanjutkan dengan pemilihan presiden pada bulan Juni mendatang. Parpol-parpol besar mulai tampil di media seperti PDIP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Sebelumnya hanya partai baru Gerinda yang ‘gemar’ beriklan. Kini, Partai Golkar juga mulai tancap gas.
Politik pencitraan memang menjadi pilihan parpol saat ini. Karena, kalau soal anggota legeslatif setiap kandidat harus berjuang untuk dirinya sendiri. Partai statusnya hanyalah sebagai kenderaan. Maka mewujudkan citra yang terbaik dianggap efektif untuk meraih suara yang maksimal. Apakah sebagai partai pemerintah yang berhasil atau partai oposisi yang menawarkan alternatif? Ataukah sebagai partai baru yang memberikan janji?
Menjadi fenomena menarik, jika banyak parpol mulai mengklaim keberhasilan pemerintahan sekarang. Pada awalnya klaim itu hanya dilakukan oleh Partai Demokrat yang memang mengusung SBY dalam Pilpres 2004 dan 2009 mendatang. Sekarang, Partai Golkar juga melakukan hal yang sama. Bahkan, partai pendukung pemerintah lainnya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengklaim keberhasilan melalui kinerja kader-kader mereka yang duduk di kabinet. Bambang Sudibyo misalnya, yang merupakan Menteri Pendidikan Nasional dan kader unggulan PAN diklaim oleh partainya mampu membawa perubahan baru dalam pendidikan Indonesia.
Fenomena ini kian menarik dengan adanya partai opisisi seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang cukup kentara berseberangan dengan pemerintah justru mulai mengkritik dan menunjukkan kelemahan pemerintah. Langkah PDIP tersebut cukup terlihat dengan adanya iklan Megawati ‘dagang sembako’ di televisi. Masalah pangan yang belum begitu mampu diatasi pemerintah saat ini coba dijadikan ‘tombak’.
Namun harus diakui, suka atau tidak suka, klaim apapun yang dilakukan parpol dari keberhasilan para kadernya di kabinet tetap saja yang menuai hasil lebih banyak adalah SBY selaku kepala negara. Tak ayal, citra SBY tersebut terkoneksi ke Partai Demokrat. Inilah yang menjadi dilametis baru bagi partai pendukung pemerintah, seperti Partai Golkar. Punya kader-kader tangguh di kabinet namun tetap saja tidak begitu banyak efek terhadap citra partai.
Bahkan, hasil survei lebih banyak menunjukkan kemenangan posisi SBY sebagai calon presiden dan Partai Demokrat sebagai kontestan pemilu. Tak hanya itu saja, partai Demokrat juga mampu mengungguli popularitas dan dukungan yang diperoleh Partai Golkar dan PDIP. Sekalipun masih sebatas perkiraan dan hasil survei, yang tidak selalu benar kecuali hasil quick count yang relatif tidak pernah meleset,tetaplah kemungkinan itu bisa terjadi.
Benarkah pemerintahan SBY-JK dianggap berhasil? Pencitraan inilah yang sedang dibangun ramai-ramai oleh beberapa parpol. Kader-kader yang berada di kabinet dijadikan umpan. Bagusnya kinerja kader dijadikan icon suksesnya partai. Sehingga, secara tak sengaja parpol yang menitipkan kadernya di kabinet mengklaim kinerja SBY-JK berhasil. Sekalipun keberhasilannya diakui oleh partai-partai pendukung pemerintah tidak mencakup semua lingkup.Paling tidak, lingkup kerja kader partai dianggap sukses.
Oleh karena itu, sudah saatnya rakyat menilai dengan jeli dan bijak terhadap parpol-parpol yang ada. Karena bagaimana pun juga suara rakyat yang menjadi penentu di bilik suara nanti. Kesalahan memilih akan melahirkan efek yang buruk terhadap bangsa ini. Sudah cukup dirasakan bagaimana memilih presiden yang salah. Dari presiden yang awalnya berkomitmen membangun tapi ‘tamak’ di tengah jalan sampai presiden yang peragu, sudah dirasakan. Jangan sampai dendang lirik lagu “kau berjanji kau yang mengingkari” terucap dari lisan kita, lantaran presiden yang dipilih suka mengambil kebijakan setengah hati.
Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan
Januari 18, 2009
Dan Parpol-Parpol Besar Pun Mengklaim Kesuksesan
Januari 13, 2009
Misteri “Baru” Indonesia di 15 Januari
Misteri “Baru” Indonesia di 15 Januari
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
Membaca judul di atas, Anda mungkin bertanya, apa maksudnya misteri “baru” Indonesia? Akankah tejadi bencana dahsyat? Mengapa di tanggal 15 januari? Judul di atas penulis buat jelas bukan untuk membuat pembaca gelisah, karena penulis bukan paranormal se-kelas Mama Lorent. Bukan juga se-tingkat Ustadz Hariri MAK, apalagi se-keliber Permadi. Tapi, judul tersebut merupakan bentuk keresahan penulis sebagai makmum bangsa akan peristiwa yang terjadi pada dan setelah 15 Januari 2009. Peristiwa yang bisa menggungcang perekonomian dan menggoyahkan keamanan Indonesia.
15 Januari 2009 adalah tanggal yang bakal menyebabkan sebagian orang gembira dan sebagian berduka. Tanggal tersebut juga akan menjadi momentum untuk mencari popularitas dan menjemuruskan orang lain. Di 15 Januari 2009, pemerintah Indonesia akan menurunkan BBM jilid III dan di tanggal itu juga pemeriksaan terhadap Rizal Ramli akan digelar. Dua berita politik Indonesia inilah yang bisa melahirkan misteri “baru” di Indonesia.
Sudah jamak didengar, penurunan harga BBM secara cicilan ini akan melahirkan timbulnya pro-kontra. Jika dirunut, yang akan merasakan gelisah dengan penurunan harga BBM cukup banyak. Dari para pengusaha SPBU sampai rakyat biasa. Para pengusaha SPBU sudah tentu akan mengalami kegelisahan yang cukup kuat, karena masalah ini berkaitan dengan untung dan ruginya usaha. Pada penurunan harga BBM jilid II kemarin, menurut Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (Hismawana) Migas M Nur Adib, anggotanya (baca; para pengusaha SPBU) banyak yang dirugikan dengan kebijakan penurunan BBM yang mendadak. Karena penurunan harga BBM jilid II itu terjadi pada hari senin, sedangkan para pengusaha SPBU biasanya sudah nyetok untuk dipakai sampai selasa. Sehingga, jika dikalkulasikan potensi kerugian SPBU terletak pada stok BBM untuk senin dan selasa yang mencapai 60 miliar.(lih. Taloid Indonesia monitor, edisi 26 tahun I)
Selain pengusaha SPBU, para sopir angkutan umum juga akan merasa gelisah. Karena penurunan harga BBM tidak diikuti dengan turunnya harga sparepart kenderaan dan uang setoran yang harus diserahkan. Sedangkan untuk masyarakat umum, penurunan harga BBM cicilan III ini juga tidak akan berdampak banyak jika penurunan tarif angkutan hanya kembali berkisar 5 persen, karena kalau diuangkan hanya sekitar Rp. 180. Tak hanya itu, yang paling membuat rakyat akan cukup keheranan nantinya jika penurunan harga BBM jilid III sudah terjadi namun tarif dasar listrik tetap saja emoh untuk diturunkan. Padahal, sebagian besar pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar minyak. Logikanya, harga BBM turum tarif dasar listrik mestinya ikut terkoneksi. Terakhir yang membuat masyarakat umum terkejut masih tetap tingginya harga bahan pokok. Padahal, dalam hitungan ekonomi jika penurunan harga BBM terjadi secara otomatis mendorong harga bahan pokok ikut tergiring untuk turun.
Jika keluhan-keluhan akibat penurunan BBM secara mencicil ini dan apa dirasakan masyakat selama ini tidak direspon oleh pemerintah tak ayal akan terjadi demontrasi yang bakal menggangu stabilitas perekonomian dan keamanan Indonesia. Karena itu, seyogyanya pemerintah sebelum melakukan penetapan turunnya harga BBM jilid III memanggil para pengambil keputusan yang berkaitan dengan penurunan harga makanan dan mimuman, Gerakan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman (Gapmi) misalnya. Selain itu, pemerintah juga bisa meminta Gapmi merevisi harga makanan dan minuman. Begitu juga dengan Organda diminta untuk mengambil keputusan yang balance antara pengemudi, masyarakat dan pihak Organda sendiri. Karena dengan penurunan harga premium dan solar yang cukup signifikan tidak ada alasan bagi Organda untuk tidak menurunkan tarif angkutan, baik dalam maupun luar kota, yang bisa membuat semua merasa nyaman.
Adapun peristiwa lain yang juga sudah jamak diketauhi tentang penetapan Rizal Ramli (RR) sebagai tersangka kasus aktor yang mendanai aksi demo menolak kenaikan BBM sebesar 700 juta. Yang membuat menarik dari masalah ini, pemeriksaan RR akan dilakukan pada 15 Januari 2008. Tanggal tersebut bersamaan dengan pemberlakuan turunnya harga BBM. Sehingga melihat kasus ini, penulis jadi teringat dengan peristiwa hukuman gantung terhadap Saddam Husein. Pelaksaan hukuman itu terjadi tepat bersamaan dengan hari raya kurban, sehingga timbul asumsi bahwa Saddam Husein adalah kurban untuk orang-orang yang membencinya. Lantas, apakah RR juga bakal menjadi “korban” untuk pesaingnya yang bertanding di laga Pilpres Juli mendatang?
Jika hasil pemeriksaan RR tanggal 15 Januari nanti menetapkan dirinya menjadi terdakwa bisa diprediksikan juga akan mengakibatkan demontrasi yang menggangu stabilitas ekonomi dan keamanan Indonesia. Karena, penetapan RR menjadi tersangka saja sudah sempat melahirkan “cuap-cuap” pembelaan terhadap dirinya, baik dari pendukung dan 100 pengacara yang siap membelanya. Bahkan, Jumat (9/1) lalu sekitar 30 orang sudah melakukan unjuk rasa di depan “Rumah Perubahan” di jalan Panglima Polim dengan menyatakan pembelaan terhadap RR. Sejatinya, pembelaan yang dilakukan cukup berasalan karena kasus yang diungkit adalah kasus usang. Siapapun akan bisa membaca dan melihat masalah ini ada kesan unsur politisnya, karena cukup kentara sekali. Apalagi sejak RR dinobatkan jadi capres dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I).
Melihat dua peristiwa yang bakal terjadi tanggal 15 Januari nanti penulis mengkhawatirkan akan terjadinya kembali peristiwa Malari (Lima Belas Januari) 1974. Peristiwa demontrasi yang dilakukan masyarakat, baik mahasiswa maupun masyarakat umum, sebagai bentuk demontrasi antimodal asing. Dan bahkan pada Malari 1974 terjadi penjarahan dan pembakaran di mana-mana. Memang, dasar kasus peristiwa Malari 1974 berbeda dengan kasus yang bakal terjadi tanggal 15 Januari 2009. Namun, kesamaannya tetap ada. Yaitu, dalam hal penangkapan dan penetapan tokoh yang diduga sebagai dalang kerusuhan. Syahrir dan Hariman Siregar saat itu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diadili, ternyata tak dapat dibuktikan bahwa mereka sebagai dalang peristiwa Malari 1974. Lantas, akankah Rizal Ramli (RR) mengalami nasib seperti Syahrir dan Hariman Siregar di 15 Januari 2009? Mungkinkah Malari jilid II akan terjadi? Kita nantikan saja misteri apa yang bakal terjadi di 15 Januari 2009.
Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan
Januari 12, 2009
Skenario “Usang” Habisi Rizal Ramli
Skenario “Usang” Habisi Rizal Ramli
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
“Benar, Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Demikian petikan kalimat Brigjen Badrodin Haiti, Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kantramnas) Mabes Polri yang terdapat di berbagai surat kabar maupun media online jumat (9/1) lalu tentang pemberitaan Rizam Ramli (RR) ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun yang aktif membaca dan mengikuti perjalanan politik Indonesia tak pelak bisa mencium ada ‘aroma’ lain dalam penetapan RR sebagai tersangka. Pasalnya, kasus yang menetapkannya sebagai tersangka adalah kasus ‘usang’ yang coba diungkit kembali.
Menurut penuturan Badrodin Haiti di berbagai media, alasan menetapkan RR sebagai tersangka sejak Senin (5/01/09) berdasarkan hasil persidangan terdakwa Ferry Joko Julianto atas aksi kerusuhan menolak kenaikan BBM. Dari hasil persidangan tersebut, RR ditetapkan sebagai aktor yang mendanai aksi demo menolak kenaikan BBM sebesar 700 juta. Selain itu, dituduh sebagai penghasut untuk melakukan tindakan kekerasan (anarkis) terhadap aparat dan pencoretan terhadap kenderaan saat menggelar aksi unjuk rasa.
Ada beberapa keanehan yang mulai terasa, jika alasan-alasan di atas yang menyebabkan RR sebagai tersangka. Seharusnya, RR sudah ditangkap sejak Juni 2008 yang lalu, bukan sekarang setelah RR ‘dipinang’ Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) untuk dinobatkan sebagai calon presiden. Inilah trik ‘menjegal’ dengan cara curang dan pengecut. Jika RR ditetapkan sebagai terdakwa sudah pasti kesempatannya untuk ‘bertanding’ di laga Pemilu nanti tidak ada. Karena RR akan terganjal UU Pilpres pasal 6 huruf N yang menyatakan bahwa seorang capres harus tidak dalam status terdakwa dan atau terpidana dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tak hanya itu, jika alasan penetapan RR sebagai tersangka karena diduga mendanai kerusuhan, seharusnya yang ditangkap sejak awal adalah RR bukan Fery. Karena status Fery hanyalah sebagai sekretaris jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI). Logika manusia mana pun tak akan mengamini, jika sekretaris mengeluarkan anggaran organisasi secara pribadi tanpa ada izin dari ketua. Apalagi, dana tersebut menurut Majelis Hakim, Andi Makassau bersumber dari anggaran KBI. Dengan ‘suuzhon’ yang kuat, di sini ada ‘kecurangan’ yang cukup kentara dilakukan oleh pesaing RR yang saat ini sedang menyiapkan ‘amunisi’ untuk jadi presiden lagi.
Selain itu, keanehan yang membuat kita tergelitik. Saat RR mengadakan kegiatan dan pertemuan di Wisma Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam event mencari warna baru dalam perayaan 100 tahun Hari Kebangkitan Indonesia. Kegiatan RR tersebut memiliki izin dari polisi dan acara tersebut sangat terbuka, bahkan disiapkan televisi di luar ruangan untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak bisa masuk ruangan. Di sinilah melahirkan timbulnya pertanyaan, penghasutan yang mana dilakukan RR? Jika saat itu terjadi penghasutan, kenapa setelah acara tersebut selesai RR tidak langsung ditangkap, dan kemudian ditetapkan jadi tersangka? Bahkan, RR bukan saat itu saja melakukan orasi membincang tentang “Bangkit Indonesia”. Dalam event yang bertemakan “Deklarasi Kesiapan Untuk Memimpin Perubahan” di Balai Kartini tanggal 14 Agustus 2008, RR juga berorasi lantang dan bahkan terucap kalimat dari mulut RR berkali-kali bahwa dirinya tidak takut polisi dan tidak takut dengan SBY. Lagi-lagi keanehan yang kita temukan, kenapa tidak dari dulu RR ditahan jika alasan penetapan dirinya sebagai tersangka karena melakukan tindakan penghasutan?
Keanehan lain yang kita temukan dikasus ini, kenapa pentapan RR sebagai tersangka dilakukan mendekati masa penurunan harga BBM gelombang III (15 Januari 2009). Seolah-olah ada settingan yang sengaja menyudutkan RR sekaligus mencari popularitas. Meraih perhatian publik dibalik penderitaan orang lain.Sejatinya, kasus yang didakwakan terhadap RR saat ini sudah tidak relevan lagi. Karena penurunan BBM sudah dilakukan, bahkan sudah hampir masuk gelombang III. Jika dinilai, inilah kategori ingin mencari popularitas malah mendapat balasan ‘cibiran’ yang tak mengenakkan. Karena opini yang diangkat adalah kasus usang. Boleh dikatakan, pemilik gagasan mirip seperti pak Tani yang ‘lemah’ akal. Ingin menjerat kancil, tapi yang kena jeratan diri sendiri. Karena kancil-kancil yang ada sudah tak asyik lagi dengan ketimun pak Tani. Artinya, mau mencari popularitas dan simpati publik, tapi malah membuat publik kecewa. Akhirnya kena ‘getah’ sendiri.
Karena itu, sebagai negara hukum sudah saatnya rakyat juga ikut memprotes kasus penetapan RR sebagai tersangka. Terlebih untuk 25 tokoh demokrasi yang berkumpul di kediaman Bondan Goenawan pada tanggal 14 Agustus 2008 sudah saatnya bersuara. Mari buktikan keberanian kita untuk melakukan gerakan bangkit Indonesia dari segala lini. Tolak wewenang yang tidak rasional. Tolak sikap pengecut di negeri ini. Tak ada peragu yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi lebih sejahtera dan maju.
Penulis adalah Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS-DIM) Medan
Januari 7, 2009
Putusan MK dan DIlema Baru Bagi Caleg Pasutri
Putusan MK dan Dilema Baru Bagi Caleg Pasutri
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD telah membatalkan pasal 214 huruf a, b, c, d atau e Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) yang selama ini menetapkan dengan sistem nomor urut. Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal di atas tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat seperi yang diatur dalam UUD 1945. Menurut majelis hakim konstitusi, pasal 214 huruf a, b,c,d, e yang menentukan pemenang pemilu legeslatif adalah yang memiliki suara di atas 30% bilangan pembagi pemilih (BPP) dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkonstitusional. Pasal di atas dinilai lebih menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil, dan memangkas hak politik rakyat sebagai pemilih. Oleh karena itu, dalam pemilu legeslatif 2009, sistem suara terbanyak akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan pemenangan pemilu legeslatif.
Putusan MK ini tentunya disambut pro-kontra. Kontra, karena keputusan itu terkesan merugikan bagi caleg yang memiliki nomor urut jadi tapi minim popularitas. Sehingga tak heran, jika ada klaim bisa jadi pengurus partai yang sudah terkenal tidak terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) yang dijadikan basisnya untuk meraup suara karena ia tidak mengakar di dapil setempat. Selain itu, dengan penerapan sistem suara terbanyak akan menimbulkan persaingan antarcaleg dalam partai politiknya sendiri. Maka akan lahir, sikut-menyikut antarcaleg dari parpol sendiri. Hal ini terjadi, karena caleg-caleg dari parpol yang sama semakin gencar memperebutkan basis masa parpolnya. Friksi dalam kampanye ini sangat mungkin berlanjut dalam periode setelah pemilu. Friksi berkepanjangan ini akan mengurangi solidaritas internal parpol dan kemampuan parpol untuk menggalang kader-kadernya secara efektif.
Adapun yang mendukung keputusan MK tersebut beralasan bahwa inilah saatnya kemajuan demokrasi dalam politik Indonesia karena membuka kesempatan bagi rakyat untuk menunjuk wakilnya yang sesuai dengan hati nuraninya dan secara otomatis menghapus anggapan hanya dengan putusan dan negoisasi elite parpol seseorang bisa duduk menjadi anggota Dewan. Artinya, kader parpol yang menjadi caleg tidak lagi sepenuhnya bergantung dengan partai. Inilah saatnya terjadi modrenisasi parpol.
Dengan mempelajari putusan MK tersebut, dapat dikatakan, salah satu yang mengalami kebingungan adalah caleg pasangan suami-isteri (caleg pasutri). Karena dengan munculnya keputusan MK tersebut sudah jelas membuat suami-isteri harus sibuk mencari suara dari konstituen. Padahal, maraknya isteri-isteri elite politik bersaing untuk memperebutkan kursi legesltif lebih didasarkan karena kuota yang dijanjikan untuk perempuan 30 persen.
Jika dipelajari lebih mendalam, dengan keluarnya putusan MK tersebut akan melahirkan banyak masalah, baik bagi partai politik maupun pasangan suami isteri yang ikut bersaing memperebutkan kursi legeslatif. Untuk partai masalah yang timbul adalah, putusan itu kian membuktikan bahwa partai politik saat ini masih banyak yang belum mandiri dalam menjaring caleg. Kasarnya, putusan itu membuktikan kegagalan partai sebagai kenderaan untuk menentukan orang yang menjadi penyambung aspirasi rakyat.
Kegagalan itu akan semakin jelas kita temukan ketika membedah lebih dalam apa untung-rugi caleg pasutri bagi partai. Dapat dikatakan, cukup sulit partai bisa dikatakan mendapatkan keuntungan. Malah, kian membuat citra partai terpuruk. Karena jika nantinya isteri-isteri elite parpol tidak bisa mendapatkan suara akan semakin memperjelas bahwa isteri-isteri elite parpol tersebut tidak memiliki kapasitas atau kualitas yang memumpuni. Bukan hanya itu, jika nantinya mereka terpilih menjadi anggota legeslatif mampukah mereka membedakan mana wilayah keluarga dan wilayah publik. Yang akhirnya, juga akan mempertanyakan kembali mampukah mereka duduk secara professional dalam melakukan pekerjaannya sebagai penyambung aspirasi rakyat. Jika tidak mampu melakukan tugas, sudah tentu yang kembali menjadi sorotan adalah partai. Partai akan diklaim gagal dalam melakukan pengkaderan.
Adapun masalah lain yang timbul dari caleg pasutri adalah rawannya terjadi perceraian. Asumsi ini bisa terjadi, karena kesibukan suami atau isteri untuk mendapatkan suara. Kian tinggi ‘syahwat’ suami-isteri ingin menjadi anggota dewan tentunya kian besar pula kesenjangan komunikasi antara suami dan isteri. Bahkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Bimas Islam Departemen Agama pada tahun 2005, angka perceraian akibat perbedaan pandangan politik tercatat 157 kasus. Di antara elite politik yang mengalami perceraian adalah Gusti Randa. Ia yang saat itu menjadi simpatisan PKB bercerai dengan isterinya Nia Paramitha yang menjadi aktivis PAN. Rumah tangganya ‘koyak’ setelah Nia diduga terlibat asmara dengan petinggi PAN.
Selain itu, penyebab lainnya yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga caleg pasutri adalah mahalnya ongkos untuk mencapai target menjadi dewan. Dengan putusan MK yang mensyaratkan untuk bisa menjadi anggota dewan dinilai melalui suara terbanyak tentunya bukan tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan oleh caleg pasutri. Jika sudah demikian, keributan dan pertengkaran cukup sulit untuk terelakkan kecuali masing-masing menggunakan ‘ongkos’ pribadi untuk meloloskan dirinya menjadi anggota dewan.
Dengan putusan MK tersebut kita sedang menantikan terjadinya demokrasi dalam ranah politik Indonesia. Kini, penentuan siapa yang berhak untuk menjadi anggota Dewan sudah terletak di tangan rakyat. Hanya tinggal memikirkan bagaimana langkah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyakarat yang lebih agresif dan penyedian informasi yang lebih baik. Kedua hal ini penting untuk menghindari terpilihnya caleg-caleg dengan kualitas seadanya. Dengan masyarakat yang lebih terdidik dan memiliki informasi yang lebih banyak mengenai alternatif-alternatif yang tersedia dalam pemilu, pemilih akan membuat keputusan yang lebih baik dan bijak dalam menentukan pilihannya dalam pemilu mendatang.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Guru Institut Al-Qur’an Darul Ilmi Murni (IQ-DIM) dan MTs Muallimin UNIVA Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com
Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik
Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Tahun 2008 telah kita tinggalkan belum genap sepuluh hari, dan sekarang kita katakan selamat datang tahun 2009. Kedatangannya tentu kita harapkan membawa harapan dan perubahan. Di antaranya, kita mengharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif dasar listrik. Jika di akhir tahun 2008 pemerintah mampu menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga dua kali, mungkinkah di awal tahun 2009 pemerintah menurunkan tarif dasar listrik?
Memang, kenaikan harga BBM secara otomatis mendongkrak harga barang kebutuhan pokok. Hal ini merupakan fakta yang tidak dapat kita bantah. Biaya produksi dan operasional berbagai jenis barang yang membumbung tinggi pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Efeknya, daya beli masyarakat melemah dan angka kemiskinan tak terelakkan lagi melonjak tinggi. Namun yang membuat kita aneh, ketika harga bahan bakar turun kenapa nilai jual kebutuhan pokok seperti enggan melorot. PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) misalnya, terkesan ogah menurunkan tarif dasar listrik (TDL). Padahal, sebagian besar pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar minyak, terutama jenis solar. Logikanya, harga BBM turun tarif dasar listrik (TDL) harusnya ikut terkoneksi. Dan ini bisa kita katakan pemerintah tidak fair.
Bahkan yang membuat kita begitu bingung, ketika program hemat energi yang dicanangkan pemerintah pada saat ini tak serta merta kita rasakan menjadi pengirit pengeluaran. Malahan untuk mengganti semua lampu dirumah dengan penerangan hemat energi ternyata juga harus mengeluarkan uang dengan jumlah yang juga cukup besar. Dan yang membuat kita tambah terkejut, PLN telah memberi sinyal bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak akan diturunkan seiring fluktuasi harga BBM. Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT PLN (Persero) telah menegaskan di berbagai media, baik elektronik maupun media cetak, bahwa penurunan harga solar tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efesiensi pemakaian BBM di sejumlah pembangkit listrik.
Alasan lainnya, harga jual listrik di Indonesia terendah di Asia. Tarif listrik yang diterima konsumen sudah disubsidi. Jika dipaksakan turun, menurut Fahmi, anggaran negara bisa megap-megap. Selain membengkaknya subsidi penurunan TDL bisa berdampak pada sulitnya memenuhi biaya produksi. Juga, energi listrik nasional sekitar 70 persen masih bergantung dari BBM.
Namun, menurut saya, apa yang diungkapkan Fahmi Mochtar masih dapat ditepis. Yaitu, dengan solusi pemerintah harus mampu menghilangkan ketergantungan PLN terhadap energi primer. Caranya dengan mengalihkan intervensi pihak asing dari perusahaan energi yang menguasi hidup rakyat kepada energi sekunder. Dengan kata lain, jika pemerintah tidak melakukan nasionalisasi, harga energi sekunder juga sulit dikendalikan. Harga tarif listrik akan tetap mengikuti mekanisme pasar global.
Sebagai penghasil batu bara terbesar, ada pertanyaan kecil yang muncul di pikiran saya. Kenapa pemerintah tidak mau membeli saham Bumi saat berharga murah? Padahal, jika hal tersebut dilakukan pasokan nasional aman. Keamanan pasokan batu bara memungkinkan untuk menurunkan subsidi listrik yang menjadi beban pemerintah saat ini. Andai kata alasannya pemerintah tak memiliki cukup dana untuk mendorong saham Bumi yang pernah menyentuh angka Rp 700 per saham itu, mekanisme pembelian tentunya masih bisa dilakukan melalui ‘tangan’ Pertamina, Aneka Tambang, Bukit Asam, bank atau BUMN lainnya.
Bahkan jika ingin dilirik-lirik solusi lainnya, pemerintah juga masih bisa melakukan cara dengan menerbitkan Surat Perbendaharaan Nasional. Cara ini pernah dilontarkan presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Barack Obama dalam kampanyenya jika aset Negeri Paman Sam terancam dikuasai asing.
Jadi, alasan yang dikemukan pemerintah untuk tidak menurunkan Tarif Dasar Listrik (TDL) terkesan terlalu mengada-ada. Di tambah lagi saat ini, selain solar harga batu bara dan gas juga sudah lebih dulu melemah. Kini, kita hanya tinggal menunggu dan berharap di tahun 2009 ini akan terjadinya harapan yang selalu terbesit di hati kita masing, “Kutunggu turunnya Tarif Dasar Listrik !!!”.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial. Juga, Guru Institut Al-Qur’ an Darul Ilmi Medan (IQ-DIM) dan Mts Muallimin UNIVA Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com
Januari 5, 2009
Putusan MK Berpihak Pada Caleg Perempuan?
Putusan MK Berpihak Pada Caleg Perempuan?
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Saat membaca short news harian Analisa Sabtu (3/1/09) lalu di halaman 20 dengan judul “Suara Terbanyak Tidak Rugikan Caleg Perempuan” menarik perhatian penulis untuk menolak apa yang dikatakan Setiawati, politisi wanita dari Partai Bulan Bintang (PBB) Bangka. Dalam berita tersebut, Setiawati mengatakan bahwa keputusan MK yang menetapkan sistem suara terbanyak dalam penentuan calon terpilih pada Pemilu 2009 bagus dan mendidik seluruh politisi agar selalu dekat dengan rakyatnya, baik sebelum dan sesudah menduduki kursi legeslatif. Sekilas, kita mungkin akan mengamini apa yang dilontarkan Setiawati. Namun, perlu diingat bahwa ruang gerak perempuan dengan laki-laki cukup jauh berbeda dalam mencari simpati konstituen.
Jika alasan Setiawati yang mengatakan bahwa hal itu bagus karena selama ini politisi dan tokoh perempuan hanya dieksploitasi politisi laki-laki saat kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu. Politisi perempuan dikerahkan untuk memenuhi ambisi politik posisi laki-laki dengan berbagai janji dan kemudian setelah duduk mengingkari. Menurut penulis, untuk caleg perempuan yang sudah lama berjuang di partai politik memang akan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 10 tahun 2008 sudah tentu bagus, karena sudah biasa dan rajin mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) atau konstituen. Namun, untuk yang baru terjun dan langsung mendaftar sebagai caleg hal ini cukup memberatkan. Alasannya, mereka ‘dipaksa’ untuk bersaing bebas dengan caleg laki-laki untuk mendapatkan suara konstituen.
Selain itu, menurut penulis, seharusnya Setiawati juga harus melihat kembali latar belakang keluarnya kuota 30 persen dalam Pasal 8 dan 57 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, kiprah perempuan di dunia politik masih minim. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bermakna ‘melemahkan’ peran perempuan. Di dalam undang-undang pemilu, kuota perempuan itu zipper system. Namun, dengan putusan MK, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sudah diberikan kuota 30 persen, para caleg perempuan masih terkesan lemah. Apalagi jika disuruh bersaing bebas dengan para caleg laki-laki.
Tak cukup hanya itu, dari sudut pandang finansial dan pengalaman di lapangan, caleg perempuan masih tertinggal jauh dibanding caleg laki-laki. Ini membuktikan perempuan masih perlu ‘perangkat khusus’ bertarung dalam dunia yang selalu diidentikkan dengan maskulinitas. Belum lagi, jika dibahas sejak kapan perempuan mulai berkiprah di dunia politik. Start dari posisi yang berbeda itulah, menyebabkan pemberlakuan kuota 30 persen segera untuk dikeluarkan.
Kira-kira sudah lebih tiga dasawarsa kita diberikan pemahaman tentang pemberdayaan perempuan, baik lewat berbagai diskusi dan seminar. Karena itu, ketika mengemukan pemikiran tentang perlunya aturan untuk memberikan kepada kaum perempuan kuota sebanyak 30 persen dari jumlah kursi di setiap tingkatan badan legeslatif, masyarakat melihatnya kemunculan gerakan feminisme. Tujuannya, untuk merebut kekuasaan yang selama ini didominasi oleh kaum laki-laki tanpa harus bersusah payah.
Padahal, dalam pasal yang mengatur tentang pemberian kuota 30 persen kepada kaum perempuan yang telah disetujui oleh DPR itu dapat dipahami secara mendalam, arah tujuan dan manfaatnya. Tidak heran jika belakangan keluarnya aturan itu dapat dimaknai sebagai kemenangan “kebijakan kebangsaan” agar bangsa ini tidak lagi terperangkap dalam kebiasaan “kebijakan buruk” atau bad governance. Bahkan dalam pasal 8 butir UU no. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada keputusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi pseserta pemilu. Dan pasal 53 UU No. 10 mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun, dengan putusan MK melalui suara terbanyak artinya sama saja kita dibawa kembali seperti di zaman soeharto berkuasa. Pada masa Soeharto berkuasa, perempuan diberikan porsi kecil. Jadi tidak heran, jika saya termasuk orang yang menilai penggunaan sistem suara terbanyak akan menghambat lahirnya ‘kartini-kartini’ baru di bumi pertiwi ini untuk duduk di lembaga legeslatif. Dan dapat kita katakan, bahwa kesalahan ini terjadi adalah ulah para pembuat undang-undang. Anggota DPR saat ini terlihat seperti tidak memahami dan memaknai eksistensi maupun implikasi dari setiap undang-undang yang dilahirkan.
Karena itu, saya merasa dengan sistem suara terbanyak akan melahirkan masalah baru, khususnya dalam internal partai politik. Ketok palu sudah dilakukan dan keputusan pun sudah resmi disahkan. Sekarang, kita hanya berharap caleg-caleg yang bertarung harus berani dan siap menerima kemenangan dan kekalahan. Apalagi, untuk caleg yang telah banyak keluar uang untuk mendapatkan nomor urut jadi.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial. Juga, Guru Institut Al-Qur’an Darul Ilmi Murni (IQ – DIM) dan Mts Muallimin Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com
Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik
Kutunggu Turunnya Tarif Dasar Listrik
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Tahun 2008 telah kita tinggalkan belum genap sepuluh hari, dan sekarang kita katakan selamat datang tahun 2009. Kedatangannya tentu kita harapkan membawa harapan dan perubahan. Di antaranya, kita mengharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif dasar listrik. Jika di akhir tahun 2008 pemerintah mampu menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga dua kali, mungkinkah di awal tahun 2009 pemerintah menurunkan tarif dasar listrik?
Memang, kenaikan harga BBM secara otomatis mendongkrak harga barang kebutuhan pokok. Hal ini merupakan fakta yang tidak dapat kita bantah. Biaya produksi dan operasional berbagai jenis barang yang membumbung tinggi pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Efeknya, daya beli masyarakat melemah dan angka kemiskinan tak terelakkan lagi melonjak tinggi. Namun yang membuat kita aneh, ketika harga bahan bakar turun kenapa nilai jual kebutuhan pokok seperti enggan melorot. PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) misalnya, terkesan ogah menurunkan tarif dasar listrik (TDL). Padahal, sebagian besar pembangkit listrik milik PLN menggunakan bahan bakar minyak, terutama jenis solar. Logikanya, harga BBM turun tarif dasar listrik (TDL) harusnya ikut terkoneksi. Dan ini bisa kita katakan pemerintah tidak fair.
Bahkan yang membuat kita begitu bingung, ketika program hemat energi yang dicanangkan pemerintah pada saat ini tak serta merta kita rasakan menjadi pengirit pengeluaran. Malahan untuk mengganti semua lampu dirumah dengan penerangan hemat energi ternyata juga harus mengeluarkan uang dengan jumlah yang juga cukup besar. Dan yang membuat kita tambah terkejut, PLN telah memberi sinyal bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak akan diturunkan seiring fluktuasi harga BBM. Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT PLN (Persero) telah menegaskan di berbagai media, baik elektronik maupun media cetak, bahwa penurunan harga solar tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efesiensi pemakaian BBM di sejumlah pembangkit listrik.
Alasan lainnya, harga jual listrik di Indonesia terendah di Asia. Tarif listrik yang diterima konsumen sudah disubsidi. Jika dipaksakan turun, menurut Fahmi, anggaran negara bisa megap-megap. Selain membengkaknya subsidi penurunan TDL bisa berdampak pada sulitnya memenuhi biaya produksi. Juga, energi listrik nasional sekitar 70 persen masih bergantung dari BBM.
Namun, menurut saya, apa yang diungkapkan Fahmi Mochtar masih dapat ditepis. Yaitu, dengan solusi pemerintah harus mampu menghilangkan ketergantungan PLN terhadap energi primer. Caranya dengan mengalihkan intervensi pihak asing dari perusahaan energi yang menguasi hidup rakyat kepada energi sekunder. Dengan kata lain, jika pemerintah tidak melakukan nasionalisasi, harga energi sekunder juga sulit dikendalikan. Harga tarif listrik akan tetap mengikuti mekanisme pasar global.
Sebagai penghasil batu bara terbesar, ada pertanyaan kecil yang muncul di pikiran saya. Kenapa pemerintah tidak mau membeli saham Bumi saat berharga murah? Padahal, jika hal tersebut dilakukan pasokan nasional aman. Keamanan pasokan batu bara memungkinkan untuk menurunkan subsidi listrik yang menjadi beban pemerintah saat ini. Andai kata alasannya pemerintah tak memiliki cukup dana untuk mendorong saham Bumi yang pernah menyentuh angka Rp 700 per saham itu, mekanisme pembelian tentunya masih bisa dilakukan melalui ‘tangan’ Pertamina, Aneka Tambang, Bukit Asam, bank atau BUMN lainnya.
Bahkan jika ingin dilirik-lirik solusi lainnya, pemerintah juga masih bisa melakukan cara dengan menerbitkan Surat Perbendaharaan Nasional. Cara ini pernah dilontarkan presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Barack Obama dalam kampanyenya jika aset Negeri Paman Sam terancam dikuasai asing.
Jadi, alasan yang dikemukan pemerintah untuk tidak menurunkan Tarif Dasar Listrik (TDL) terkesan terlalu mengada-ada. Di tambah lagi saat ini, selain solar harga batu bara dan gas juga sudah lebih dulu melemah. Kini, kita hanya tinggal menunggu dan berharap di tahun 2009 ini akan terjadinya harapan yang selalu terbesit di hati kita masing, “Kutunggu turunnya Tarif Dasar Listrik !!!”.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial. Juga, Guru Institut Al-Qur’ an Darul Ilmi Medan (IQ-DIM) dan Mts Muallimin UNIVA Medan. Blog: http://opinipolitik.wordpress.com