Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Dapat dikatakan, yang menjadi kejutan dan perhatian publik di akhir tahun 2008 dalam kancah politik Indonesia yaitu membincang kesukesan KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azhari. Sejak dilantik menjadi ketua KPK pada tanggal 18 Desember 2007, Antasari telah menunjukkan keberhasilannya dengan mengerangkeng puluhan pejabat. Bahkan KPK yang berada di bawah kepemimpinannnya tak segan-segan menutup tahun 2008 dengan ‘menghijaukan’ besan Presiden SBY. Padahal, Saat diangkat menjadi Ketua KPK, ia tak pernah lepas dari sorotan khalayak. Cukup banyak kalangan tak yakin, KPK di bawah kendali mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidum Kejagung itu bisa profesional.
Karena saat berkarier di Kejagung, Antasari tak pernah lepas dari kontroversial. Ia sempat dituding melindungi Tommy Soeharto yang saat itu tersangkut kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api ilegal. Bahkan, Antasari sempat dinilai menghalang-halangi proses eksekusi terhadap Tommy Soeharto padahal putusan MA sudah turun. Tak hanya itu, saat grasi untuk Tommy ditolak Presiden SBY, Antasari juga tak langsung melakukan eksekusi sampai akhirnya Tommy melarikan diri.
Namun, keraguan yang terjadi saat pengangkatan dirinya sebagai Ketua KPK dapat ditepis Antasari dengan menunjukkan hasil kerja KPK di bawah kepemimpinannya yang cukup mengejutkan. Pepatah “anjing menggonggong kafilah berlalu” tampaknya menjadi pegangan Antasari untuk membuktikan bahwa kinerja KPK di bawah kepemimpinannya akan menuai keberhasilan. Hal itu terbukti, dalam hitungan hari Antasari berhasil membalikkan opini publik yang meragukan kinerjanya. Pada tanggal 3 Januari 2008, ia menetapkan tersangka pungli KBRI Malaysia yang merugikan negara senilai Rp 15 miliar. Tiga belas hari kemudian, mantan Dubes RI untuk Malaysia itu ditahan, kemudia divonis 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, pada 14 Februari 2008, KPK juga menahan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kabiro RI Surabaya Rusli Simanjutak dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliyar. Keduanya divonis empat tahun penjara. Setelah itu, sedikitnya tercatat 30 pejabat seperti gubernur, anggota DPR, walikota, bupati, sekda, dan dirjen, serta puluhan anggota DPRD dan pengusaha swasta terjaring operasi perburuan koruptor di bawah komando Antasari Azhari. Tak mau dituding “tebang pilih”, setelah pengadilan Tipikor memvonis Burhanuddin Abdullah dengan lima tahun penjara, KPK pun menetapkan empat Deputi Gubernur BI terlebat korupsi, yakni Bunbunan Hutapea, Maman Soemantri, Aslim Tadjuddin, dan Aulia Tantowi Pohan, sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, sejak kasus BI mencuat, publik cukup ragu dengan keberanian Antasari cs membekuk besan Presiden SBY itu.
Sehingga penulis berani menyimpulkan bahwa sepak terjang KPK di bawah pimpinan Antasari inilah yang mewarnai jagad politik Tanah Air selama tahun 2008. Sebab, sebagian besar ‘pesakitan’ yang dikerangkeng KPK adalah para politisi-pejabat, atau setidaknya melibatkan politisi. Sehingga keberanian dan keberhasilan kerja KPK menjadi shock therapy bagi pejabat, politisi maupun pengusaha yang melakukan penyelewengan dana yang bukan haknya. Jika dibandingkan dengan KPK era Taufiqurrahman Ruqi, penulis menilai bahwa kepimpinan Antasari Azhari jauh lebih baik. Terbukti, dengan adanya tersangka korupsi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Namun ironisnya, kerap kali kita dengar keberhasilan KPK dalam menguak kasus koruptor ada ‘aroma’ dipolitisasi seolah-olah menjadi keberhasilan kinerja pemerintah SBY-JK. Padahal, KPK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPR sesuai dengan UU No. 30/2002 pasal 3 dan 4. Bahkan penulis mengamini apa yang dikatakan Ketua Komisi III (Hukum) DPR Trimedya Panjaitan yang tak ragu-ragu mengklaim bahwa pemerintah SBY salah jika menilai seakan-akan dia dan para pembantunya yang berhasil memberantas korupsi. Padahal sangat jelas sekali bahwa KPK tidak sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kedua lembaga tersebut memang bertanggungjawab kepada Presiden, tapi KPK tidak demikian.
Apa Kata Pakar
Setelah KPK mampu menggiring 60 orang koruptor merasakan hangatnya sel tahanan, beragam pujian dan sanjungan terlontar untuk Antasari Azhari. Lontaran pujian tersebut, menurut penulis, lebih disebabkan kemampuan Antasari yang pandai meramu segala pemikiran stafnya yang berasal dari berbagi profesi dan disiplin ilmu. Boleh dikatakan, Antasari bisa membawa biduk KPK dengan baik, sehingga meski posisi dan fungsi masing-masing pimpinan KPK berbeda, tetap bisa mencapai tujuan yang sama.
Di antara pujian tersebut adalah, apa yang dikatakan ketua YLBHI, Patra M Zein, yang termuat di situs online tabloid Indonesia Monitor, bahwa kinerja KPK selama setahun di bawah kepemimpinan Antasari cukup layak mendapat apresiasi. Karena KPK merupakan satu-satunya lembaga yang sampai saat ini belum “terkotori”. Ungkapan senada juga muncul dari kolega Antasari di KPK, Haryono Umar. Menurutnya, KPK di bawah kepemimpinan Antasari sudah lebih memiliki komitmen, etika dan upaya untuk menjadi lebih baik. Hal ini tak lepas dari cara KPK memberantas korupsi melalui dua sisi, represif dan preventif.
Namun, menurut penulis, klaim keberhasilan Antasari dkk dalam menumpas para koruptor di negeri ini belum dapat dikatakan maksimal. Karena umur Antasari memimpin KPK belum berakhir. Tapi kita harus mengakui bahwa kinerja KPK saat ini sudah bekerja on the track.
Mungkinkah KPK ‘Terserang Virus’ Korupsi?
Pertanyaan di atas cukup terasa aneh dan tentunya berbau kontroversial. Karena sulit dibayangkan, bagaimana mungkin suatu institusi penegak hukum yang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi justru melakukan tindakan korupsi. Tetapi, menurut penulis, hal ini bukanlah sebuah hal yang tidak mungkin terjadi. Apalagi KPK memiliki wewenang yang besar dalam pemberantasan korupsi. Bahkan saking besarnya, kekuasaan KPK sering disebut sebagai institusi yang “Super Body”.
Tentunya, kita masih ingat bagaimana pandangan Jhon Emerich Edward Dalberg Acton, atau yang lebih terkenal dengan Lord Acton, dalam suratnya yang ditujukan kepada Bishop Mandell Creighton pada tahun 1887. Dalam suratnya, Lord Acton menyatakan, “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut melakukan korupsi secara absolut pula. Menurut penulis, kecenderungan kekuasaan yang diungkapkan Lord Acton sangat mungkin dialami KPK. Bagaimana bisa terjadi? Mengutip defenisi korupsi yang termaktub dalam buku “Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi” yang ditulis oleh Rohim SH, bahwa korupsi adalah tindakan yang seharusnya tidak terjadi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak resmi, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Dalam konteks KPK sebagai institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, praktik penegakan hukum pemberantasan korupsi yang tidak sesuai atau menyimpang dari prinsip-prinsip Negara Hukum seperti persamaan di mata hukum merupakan salah satu karakter pemberantasan korupsi. Praktik penegakan hukum seperti ini, menurut penulis, akan menyebabkan itikad baik hukum pemberantasan korupsi dan itikad baik pembentukan KPK berubah menjadi tirani itikad baik. Artinya, bahwa fondasi keadilan yang diramu dalam itikad baik bisa berubah menjadi suatu tirani itikad baik. Jika sudah demikian, tak ayal lagi yang menjadi korban dari tirani itikad baik adalah keadilan itu sendiri dan orang-orang yang tidak bersalah. Dalam praktiknya, hal seperti ini dapat berupa rekayasa alat bukti, mempengaruhi saksi, mempengaruhi terdakwa untuk mengikuti saja skenario penuntut umum dengan janji-janji meringankan tuntutan dan lain-lain.
Tentunya, kita tidak mengharapkan lembaga independen seperti KPK terjerumus dalam kubangan lumpur praktik tirani itikad baik di atas. Bahkan, menurut penulis, intensitas harapan masyarakat cukup tinggi terhadap KPK. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia mendambakan serta berharap agar KPK dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya tetap berada di rel kebenaran serta menjaga kemurnian itikad baik dalam perjuangannya untuk memberantas korupsi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan keadilan dan kebenaran. Sebab, bagaimanapun juga, KPK sebagai suatu institusi penegakan hukum khusus dalam pemberantasan korupsi terikat pada kewajiban moral untuk mengungkapkan keadilan dan kebenaran yang didambakan masyarakat di negara hukum ini. Jika ini terjadi, bukan mustahil, negara hukum yang diimpikan seluruh masyarakat Indonesia akan terwujud.
Penulis adalah Guru di Institut al-Qur’ an Darul Ilmi Murni (IQ DIM) dan Mts Muallimin UNIVA Medan