Opinipolitik’s Weblog

November 3, 2008

Memimpikan Presiden Petani

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 8:15 am

Memimpikan Presiden Petani
Oleh:H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Sejak dulu, kita sering mendengar semboyan “gemah ripah loh jenawi” di negeri ini, tapi entah kenapa nasib petani dari dulu hingga sekarang masih miskin dan sengsara? Rasanya, kita tidak perlu belajar dulu ke Berkeley, Amerika Serikat. Tidak perlu belajar teori dari Ricardo, Adam Smith, Keynes, Karl Marx atau Rostow terlalu mendalam untuk mengubah nasib petani di bumi pertiwi ini. Karena yang menyebabkan mereka sengsara hanya sekelompok orang rakus, kuat, dan pintar yang menginginkan agar seluruh lahan-lahan yang ada menjadi miliknya seorang.

Dengan menguasai lahan, petani tidak punya pilihan selain terpaksa datang kepada mereka, untuk memohon agar bisa menjadi kuli atau budak mereka. Dengan begitu, si penguasa lahan akan kian kaya, sedangkan si petani kian sengsara.

Jika kita rujuk sejarah, usaha pertama untuk membagi-bagikan tanah kepada petani terjadi pada zaman Yunani Kuno tahun 549 SM. Saat itu, Yunani dipimpin oleh Solon. Ia yang menggagas Undang-Undang Agraria yang disebut “Seisachtheria”. Tujuan utamanya untuk membebaskan utang para hektamor atau petani yang punya hutang pada tuan tanah serta membebaskan status petani dari perbudakan. Rancangan perjuangan yang digagas Solon dilanjutkan dengan redistribusi lahan oleh Pisistrarus dengan semboyan Land to the tiller dan land to the landless. Sayangnya, upaya itu dihancurkan oleh diktator yang memimpin saat itu.

Sebelum itu, di Romawi Kuno, tepatnya tahun 134 SM, Tiberius Grachus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat itu berhasil memperjuangkan Undang-Undang Agraria (Lex Agraria). Isinya, membatasi kepemilikan tanah maksimum. Tanah yang lebih dari batas maksimum harus diserahkan kepada negara. Kemudian, tanagh itu dibagikan kepada petani gurem dan petani tak bertanah.

Undang-undang itu mendapat perlawanan dari tuan-tuan rumah. Tindakan perlawanan itu juga menyebabkan Tiberius akhirnya terbunuh. 10 tahun kemudian, adik Tiberius, Gaius Gracchus, terpilih menjadi anggota parlemen, maka dia pun melanjutkan perjuangan saudara kandungnya. Tetapi, dua tahun kemudian dia juga terbunuh.

Setelah itu, di zaman modern gerakan reformasi agraria besar-besaran pernah terjadi di Perancis pada revolusi tahun 1789. Tuntutan reformasi yang dilakukan untuk menghancurkan sistem pertanahan feodal, status petani yang dimasukkan dalam golongan budak harus dihapuskan, dan tanah harus dibagikan kepada petani, agar petani dapat membebaskan dirinya.

Reformasi agraria Perancis, ternyata, diikuti oleh Inggris dan negara Eropa lainnya dengan pola yang berbeda. Bulgaria tercatat sebagai negara yang melaksanakan reformasi agraria terbaik. Yaitu dengan pembaruan komprehensif, bukan saja redistributive landreform, tetapi mencakup program terpadu seperti koperasi kredit, tabungan yang terpusat untuk kepentingan pengolahan, pabrik kalengan, pembinaan usaha tani intensif.

Kemudian, Rusia juga melakukan reformasi agraria sebagai bagian dari revolusi tahun 1917. Titik fokusnya pada penghapusan hak milik tanah pribadi, pelarangan hak tanah absentee, pelarangan buruh upahan, dan luas lahan garapan yang diberikan kepada petani disesuaikan dengan kemampuan. Karena terjadi kekurangan pangan, Rusia akhirnya mengganti konsep yang digagas dengan konsep the New Economy Policy (NEP). Dalam konsep darurat ini, sewa menyewa tanah, penggunaan buruh upah, penjualan produksi ke mana saja diperbolehkan.

Usai Perang Dunia, reformasi agraria merambat hampir ke semua negara. Konferensi se-dunia mengenai Reformasi Agraria dan Pembangunan Pedesaan yang diselenggarakan FAO di Roma berhasil merumuskan Piagam Petani (The Peasants’ Charter). Dengan piagam tersebut, reforma agraria dijadikan dasar pembangunan bagi semua negara.

Bagaimana dengan Indonesia? Kita bangga memiliki founding fathers yang menyadari tindakan pertama yang harus dilakukan setelah kemerdekaan adalah melaksanakan reforma agraria sebagai bagian dari pelaksaan pasal 33 UUD 1945. Tercatat pada tahun 1948 Soekarno telah memerintahkan untuk dibuatnya Undang-Undang Agraria yang cenderung berpihak pada rakyat. Kemudian, demi tergagasnya undang-undang tersebut dibentuk Panitia Yogya (1948), Panitia Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1956), Panitia Soenario (1956), Panitia Sadjarwo (1960). Lalu, pada tanggal 24 September 1960 Undang-Undang pokok Agraria (UU No.5/1960) selesai disusun dan ditandatangi oleh Bung Karno selaku presiden.

Kata Agraria berasal dari kata agro yang berarti wilayah atau daerah yang merupakan sumber ekonomi. Dengan demikian, UUPA harus berlaku bukan saja untuk lahan pertanian, tetapi juga untuk kehutanan, kelautan, pertambangan dan seluruh sumber-sumber ekonomi atau sumber daya alam.

Di bumi pertiwi ini pernah terjadi reformasi agraria pada tahun 1962, tapi terhenti pada tahun 1965 setelah terjadi Gestok dan pemerintahan berdalih ke tangan Soeharto. UUPA 1960 tidak pernah dihapus, tetapi juga tidak pernah dilaksanakan. Tahun 2001, Ketua MPR Amien Rais pernah menerbitkan TAP MPR No.IX/2001 yang memerintahkan Presiden dan DPR untuk melaksanakan landreform. Tapi, perintah tersebut tidak dapat berjalan lama.

Demikian halnya, SBY-JK pada saat kampanye di Pilpres 2004 berjanji akan melaksanakan reformasi agraria. Namun, janji itu tidak pernah dilaksanakan. Malah setelah jadi Presiden, SBY justru membuat rakyat sengsara dan kecewa dengan proyek benih padi Super Toy HL- 2 yang dijanjikan akan bisa membuat panen tiga kali dalam setahun dengan hasil 15 ton gabar per hektar ternyata malah membuat petani rugi, dan bahkan negara rugi hingga Rp 1,6 Miliar gara-gara proyek abal-abal itu.

Saat ini, ada prabowo sugianto yang coba mendekati rakyat dan bahkan sudah dinobatkan sebagai ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia. Namun tak bisa tebak, apakah yang dilakukannya sama seperti yang dilakukan SBY dulu, hanya sebagai trik menggaet hati petani atau tulus dan serius memperjuang hak-hak petani? Karena jasa petani terhadap kita cukup besar, paling tidak dengan padi yang ditanamnya masa depan kita menjadi jelas.

Namun, entah kenapa elit politik dan ekonomi di negeri ini lebih tergiur pada model pembangunan neo liberal dan kapitalisme global yang target utamanya membuat diri mereka menjadi kaya raya. Ucapan yang dilontarkan hanya untuk meraih apa yang diimpikannya. Janji merubah nasib petani, tapi rancangan program untuk perubahan malah, terkadang, justru membuat petani kian susah dan tertipu.

Karena itu, kita butuh pemimpin yang mencintai rakyat miskin, petani, dan punya keberanian melaksanakan reformasi agraria. Siapakah pemimpin itu? Hanya pribadi masing-masing yang bisa menjawabnya dengan memperhatikan capres yang maju di pilpres 2009 nantinya. semoga pemimpin yang dipilih bukanlah pengobral janji dan memiliki track record yang buruk di masa lalu. Karena masa lalu adalah penilaian yang berharga agar tidak membuat kita terjerumus dalam lembah kesusahan lagi.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan

(Sudah dimuat di Tabloid Orbit)

Blog pada WordPress.com.