Opinipolitik’s Weblog

November 7, 2008

Selebritis Politik Dan Dampaknya di Parlemen

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 2:47 am
Tags: , ,

Selebritis Politik Dan Dampaknya di Parlemen
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Siapakah yang paling pantas menduduki kursi DPR dan DPRD? Yang sudah “berkeringat” meniti karir di partai politik seperti Mahsin, SH atau yang baru terjun di dunia politik, tapi memiliki popularitas tinggi seperti Meutya Hafidz? Jawabannya amat subjektif. Semuanya tergantung konstituen dalam menentukan suaranya. Jika ingin merealisasikan harapan agar mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik di masa mendatang tentunya konstituen harus memilih caleg yang berpotensi dan bertanggungjawab dalam menyuarakan suara rakyat. Karena suara rakyat adalah suara tuhan.

Namun harapan di atas, dapat dikatakan, hampir pupus terganjal dengan Undang-Undang Pemilu terbaru, UU No 10/2008 pasal 214, yang menetapkan bahwa seorang calon anggota DPR baru dapat terpilih jika memenuhi kuota 30 persen dari harga kursi di suatu daerah pemilihan. Bila tidak memenuhi BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), yang berlaku adalah nomor urut. Inilah yang menjadi titik permasalahan dengan sistem multipartai seperti saat ini, karena sangat sulit bagi seorang calon mendapatkan 30 persen suara.

Selain itu, hampir setiap partai punya cita-cita dan keinginan untuk memenangkan Pemilu Legeslatif agar bisa mendobrak capres yang dijagokan. Sehingga beberapa partai menggunakan cara cepat dan meyakinkan dengan menggunakan caleg “wangi” sebagai langkah untuk mendapatkan suara terbanyak.

Tak cukup sampai di situ, sistim pengaderan dan penjenjangan yang ada di partai sekarang cenderung sudah mulai ditinggalkan, karena elite partai saat ini cenderung berpikir sangat pragmatis untuk sebanyak-banyaknya mendapatkan dana dan mampu mendulang popularitas partai. Tak heran, jika cukup banyak partai lama maupun partai baru terdengar kabar menawar-nawarkan kepada artis, pemuka agama dan politisi yang sudah terkenal serta punya uang banyak untuk bergabung, dan bahkan boleh memilih nomor urut berapa yang diinginkan.

Fenomena di atas cenderung memunculkan “maraknya” selebritis politik di negeri ini. Sehingga timbul pertanyaan, siapa saja yang dapat digolongkan sebagai selebritis politik? Effendi Gazali, Pakar Ilmu Komunikasi UI menuliskan dalam opininya di harian kompas (12/7/2000), bahwa selebritis politik tidak cuma artis yang menjadi caleg saja. Pengertian selebritis politik, katanya, mengandung makna yang lebih luas daripada itu. Politisi yang acapkali tampil di televisi pun bisa disebut sebagai selebritis politik. Atau, mereka yang sudah populer di mata rakyat dengan predikat tertentu kemudian tiba-tiba beralih menjadi caleg juga dikategorikan sebagai selebritis politik, seperti para ustadz, pendeta dll.

Jika ditelaah, efek yang ditimbulkan jika selebritis politik terjun di parlemen akan melahirkan kesan bahwa mereka kurang punya prinsip, atau bahkan mereka berpolitik di negeri ini belum menjadi tujuan ideologis untuk memperjuangkan suara rakyat. Karena kebanyakan dari mereka, kemungkinan besar, hanya berpikir bagaimana kepentingannya bisa diwujudkan sesuai dengan pragmatisme yang dimiliki. Hemat penulis, selebritis politik cenderung sealur dengan politisi “kutu loncat”. Karena munculnya menjelang pemilu hanya didasari lantaran ketidakpuasan terhadap posisi saat ini, bukan didasari oleh suatu komitmen untuk memperjuangkan sesuatu yang lebih baik. Dengan ungkapan yang lebih sederhana, yang terpenting bagi mereka saat ini adalah politik menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan, mencari status sosial baru, dan untuk membangun eksistensi diri.

Jika prinsip dan nilai memperjuangkan harapan rakyat sudah sangat rendah grade-nya di mata politisi yang duduk di parlemen, dapat diduga akan muncullah semangat aji mumpung, semangat untuk mengabaikan prinsip dan nilai memperjuangkan suara rakyat. Jika sudah demikian, penulis berasumsi akan sangat sulit berharap dari politisi yang muncul ditahun 2009 ini adanya perubahan signifikan.

Bahkan, jika boleh berperasangka, penulis merasakan akan semakin banyak pelaku koruptor baru yang akan lahir di parlemen. Karena para selebritis politik yang muncul kebanyakan menggunakan jalur politik sebagai langkah transaksional untuk meningkatkan harkat dan martabat sosial.

Akibatnya, selebritis politik mampu merusak citra dan niat tulus politisi murni yang ada di parlemen. Bahkan dapat dikatakan, politisi di negeri ini makin dapat diklaim amat sangat jauh berbeda dengan politisi di negara-negara maju. Di negara maju, politisi masuk ke dunia politik benar-benar dalam rangka pengabdian, membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik, bukan untuk mengisi perut sendiri atau meningkatkan status sosial pribadi.

Jika boleh menilai, seburuk-buruknya zaman Orde Baru kita tidak mudah menemukan selebritis politik, dan bahkan para politikus di masa itu juga tidak begitu mudah untuk melakukan gonta-ganti partai, cukup berbeda dengan sekarang. Politisi sekarang hampir tidak punya prinsip, ideologi, dan loyalitas. Ideologi yang diperjuangkan bukan ideologi untuk kepentingan sesuatu yang berdasarkan prinsip hidup, tetapi lebih kepada pragmatisme hidup. Barangkali semua itu terkait dengan rendahnya kematangan mereka untuk menempa diri sebagai seorang politisi. Tidak belajar dari perjalanan bangsa ini bahwa orang-orang yang menjadi politisi itu haruslah orang yang teruji record-nya dalam perjuangan dan pergerakan.

Boleh jadi, dampak lain yang akan kira rasakan, banyaknya politisi yang muncul di DPR maupun DPRD yang tidak memiliki basic dan pemahaman yang apik tentang tugas dan kewajiban anggota legeslatif hingga akhirnya tidak punya kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang kuat. Kepekaan sosial mereka pun diprediksikan bakal lemah dan rendah, karena kemunculan mereka tidak berdasarkan alur ideologi yang mestinya mereka miliki. Mereka menjadi orang-orang yang jauh dari harapan masyarakat, akan jauh dari semangat untuk membangun suatu kehidupan berbangsa yang acuannya menuju masyarakat sejahtera dengan mementingkan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

Padahal, politik adalah proses menjadi manusia dengan ketinggian akal, budi, nalar dan pikiran, sehingga nantinya bisa menghasilkan energi penyembuhan bagi krisis di berbagai kehidupan. Untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, seyogyanya rakyat mampu memilih politisi yang duduk di panggung kekuasaan benar-benar menunjukkan dirinya sebagai manusia. Bukan hewan, bukan monster, bukan drakula, bukan artis yang memoles diri agar enak dilihat sutradara, penonton dan pemilik modal. Pokoknya, jangan sampai pekerjaan politisi di parlemen nantinya hanya 5D: datang, daftar, duduk, dengar dan duit. Jika ini terjadi, sekali lagi korupsi di kalangan dewan makin marak, pemerintah cuek bebek dalam segala hal, dan nasib rakyat kian menderita.

Penulis adalah Pemerhati Politik Indonesia dan Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan

(Artikel ini sudah dimuat di Tabloid Orbit)

November 3, 2008

Memimpikan Presiden Petani

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — opinipolitik @ 8:15 am

Memimpikan Presiden Petani
Oleh:H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Sejak dulu, kita sering mendengar semboyan “gemah ripah loh jenawi” di negeri ini, tapi entah kenapa nasib petani dari dulu hingga sekarang masih miskin dan sengsara? Rasanya, kita tidak perlu belajar dulu ke Berkeley, Amerika Serikat. Tidak perlu belajar teori dari Ricardo, Adam Smith, Keynes, Karl Marx atau Rostow terlalu mendalam untuk mengubah nasib petani di bumi pertiwi ini. Karena yang menyebabkan mereka sengsara hanya sekelompok orang rakus, kuat, dan pintar yang menginginkan agar seluruh lahan-lahan yang ada menjadi miliknya seorang.

Dengan menguasai lahan, petani tidak punya pilihan selain terpaksa datang kepada mereka, untuk memohon agar bisa menjadi kuli atau budak mereka. Dengan begitu, si penguasa lahan akan kian kaya, sedangkan si petani kian sengsara.

Jika kita rujuk sejarah, usaha pertama untuk membagi-bagikan tanah kepada petani terjadi pada zaman Yunani Kuno tahun 549 SM. Saat itu, Yunani dipimpin oleh Solon. Ia yang menggagas Undang-Undang Agraria yang disebut “Seisachtheria”. Tujuan utamanya untuk membebaskan utang para hektamor atau petani yang punya hutang pada tuan tanah serta membebaskan status petani dari perbudakan. Rancangan perjuangan yang digagas Solon dilanjutkan dengan redistribusi lahan oleh Pisistrarus dengan semboyan Land to the tiller dan land to the landless. Sayangnya, upaya itu dihancurkan oleh diktator yang memimpin saat itu.

Sebelum itu, di Romawi Kuno, tepatnya tahun 134 SM, Tiberius Grachus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat itu berhasil memperjuangkan Undang-Undang Agraria (Lex Agraria). Isinya, membatasi kepemilikan tanah maksimum. Tanah yang lebih dari batas maksimum harus diserahkan kepada negara. Kemudian, tanagh itu dibagikan kepada petani gurem dan petani tak bertanah.

Undang-undang itu mendapat perlawanan dari tuan-tuan rumah. Tindakan perlawanan itu juga menyebabkan Tiberius akhirnya terbunuh. 10 tahun kemudian, adik Tiberius, Gaius Gracchus, terpilih menjadi anggota parlemen, maka dia pun melanjutkan perjuangan saudara kandungnya. Tetapi, dua tahun kemudian dia juga terbunuh.

Setelah itu, di zaman modern gerakan reformasi agraria besar-besaran pernah terjadi di Perancis pada revolusi tahun 1789. Tuntutan reformasi yang dilakukan untuk menghancurkan sistem pertanahan feodal, status petani yang dimasukkan dalam golongan budak harus dihapuskan, dan tanah harus dibagikan kepada petani, agar petani dapat membebaskan dirinya.

Reformasi agraria Perancis, ternyata, diikuti oleh Inggris dan negara Eropa lainnya dengan pola yang berbeda. Bulgaria tercatat sebagai negara yang melaksanakan reformasi agraria terbaik. Yaitu dengan pembaruan komprehensif, bukan saja redistributive landreform, tetapi mencakup program terpadu seperti koperasi kredit, tabungan yang terpusat untuk kepentingan pengolahan, pabrik kalengan, pembinaan usaha tani intensif.

Kemudian, Rusia juga melakukan reformasi agraria sebagai bagian dari revolusi tahun 1917. Titik fokusnya pada penghapusan hak milik tanah pribadi, pelarangan hak tanah absentee, pelarangan buruh upahan, dan luas lahan garapan yang diberikan kepada petani disesuaikan dengan kemampuan. Karena terjadi kekurangan pangan, Rusia akhirnya mengganti konsep yang digagas dengan konsep the New Economy Policy (NEP). Dalam konsep darurat ini, sewa menyewa tanah, penggunaan buruh upah, penjualan produksi ke mana saja diperbolehkan.

Usai Perang Dunia, reformasi agraria merambat hampir ke semua negara. Konferensi se-dunia mengenai Reformasi Agraria dan Pembangunan Pedesaan yang diselenggarakan FAO di Roma berhasil merumuskan Piagam Petani (The Peasants’ Charter). Dengan piagam tersebut, reforma agraria dijadikan dasar pembangunan bagi semua negara.

Bagaimana dengan Indonesia? Kita bangga memiliki founding fathers yang menyadari tindakan pertama yang harus dilakukan setelah kemerdekaan adalah melaksanakan reforma agraria sebagai bagian dari pelaksaan pasal 33 UUD 1945. Tercatat pada tahun 1948 Soekarno telah memerintahkan untuk dibuatnya Undang-Undang Agraria yang cenderung berpihak pada rakyat. Kemudian, demi tergagasnya undang-undang tersebut dibentuk Panitia Yogya (1948), Panitia Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1956), Panitia Soenario (1956), Panitia Sadjarwo (1960). Lalu, pada tanggal 24 September 1960 Undang-Undang pokok Agraria (UU No.5/1960) selesai disusun dan ditandatangi oleh Bung Karno selaku presiden.

Kata Agraria berasal dari kata agro yang berarti wilayah atau daerah yang merupakan sumber ekonomi. Dengan demikian, UUPA harus berlaku bukan saja untuk lahan pertanian, tetapi juga untuk kehutanan, kelautan, pertambangan dan seluruh sumber-sumber ekonomi atau sumber daya alam.

Di bumi pertiwi ini pernah terjadi reformasi agraria pada tahun 1962, tapi terhenti pada tahun 1965 setelah terjadi Gestok dan pemerintahan berdalih ke tangan Soeharto. UUPA 1960 tidak pernah dihapus, tetapi juga tidak pernah dilaksanakan. Tahun 2001, Ketua MPR Amien Rais pernah menerbitkan TAP MPR No.IX/2001 yang memerintahkan Presiden dan DPR untuk melaksanakan landreform. Tapi, perintah tersebut tidak dapat berjalan lama.

Demikian halnya, SBY-JK pada saat kampanye di Pilpres 2004 berjanji akan melaksanakan reformasi agraria. Namun, janji itu tidak pernah dilaksanakan. Malah setelah jadi Presiden, SBY justru membuat rakyat sengsara dan kecewa dengan proyek benih padi Super Toy HL- 2 yang dijanjikan akan bisa membuat panen tiga kali dalam setahun dengan hasil 15 ton gabar per hektar ternyata malah membuat petani rugi, dan bahkan negara rugi hingga Rp 1,6 Miliar gara-gara proyek abal-abal itu.

Saat ini, ada prabowo sugianto yang coba mendekati rakyat dan bahkan sudah dinobatkan sebagai ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia. Namun tak bisa tebak, apakah yang dilakukannya sama seperti yang dilakukan SBY dulu, hanya sebagai trik menggaet hati petani atau tulus dan serius memperjuang hak-hak petani? Karena jasa petani terhadap kita cukup besar, paling tidak dengan padi yang ditanamnya masa depan kita menjadi jelas.

Namun, entah kenapa elit politik dan ekonomi di negeri ini lebih tergiur pada model pembangunan neo liberal dan kapitalisme global yang target utamanya membuat diri mereka menjadi kaya raya. Ucapan yang dilontarkan hanya untuk meraih apa yang diimpikannya. Janji merubah nasib petani, tapi rancangan program untuk perubahan malah, terkadang, justru membuat petani kian susah dan tertipu.

Karena itu, kita butuh pemimpin yang mencintai rakyat miskin, petani, dan punya keberanian melaksanakan reformasi agraria. Siapakah pemimpin itu? Hanya pribadi masing-masing yang bisa menjawabnya dengan memperhatikan capres yang maju di pilpres 2009 nantinya. semoga pemimpin yang dipilih bukanlah pengobral janji dan memiliki track record yang buruk di masa lalu. Karena masa lalu adalah penilaian yang berharga agar tidak membuat kita terjerumus dalam lembah kesusahan lagi.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Staf Pengajar Islamic International School Darul Ilmi Murni (IIS DIM) Medan

(Sudah dimuat di Tabloid Orbit)

Blog pada WordPress.com.