Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
Akankah peredaran uang palsu kembali ‘marak’ lagi menjelang Pemilu 2009? Inilah salah satu pertanyaan yang harus dijawab setelah masa kampanye partai politik Pemilu 2009 dimulai. Karena, fenomena peredaran uang palsu menjelang Pemilu sudah menjadi ‘catatan merah’ selama ini. Bahkan, untuk saat ini, Bank Indonesia sudah menemukan adanya peningkatan jumlah uang palsu yang beredar di masyarakat. Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi dalam lawatannya ke kantor PBNU selasa minggu lalu (15/7) membeberkan, bahwa sejak Januari hingga Mei 2008 BI telah menemukan 30.622 lembaran uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan 5 ribu.
Dari keterangan Deputi Gubernur BI tersebut, dapat diindikasikan bahwa peredaran uang palsu bakal marak menjelang Pemilu 2009. Apalagi, saat ini, begitu gencarnya sebagian masyarakat ingin menjadi anggota legeslatif. Misalkan saja, setiap parpol mencalonkan lebih dari 300 calon legeslatif (caleg) dengan cost caleg masing-masing Rp 2 miliar, maka biaya semua caleg partai politik sudah mencapai puluhan triliun. Itu belum termasuk biaya anggota DPD, sumbangan pemerintah kepada tiap partai politik, dan biaya masing-masing calon presiden yang bersaing nantinya. Dapat dibayangkan akan begitu banyaknya uang yang beredar luas, baik yang asli maupun yang palsu.
Histori ‘Maraknya’ Uang Palsu
Awal hangatnya perbincangan uang palsu di negeri ini terjadi pada tahun 1999, pada masa operasi militer di Timor Timur atau yang dikenal dengan Operasi Seroja. Tepatnya, menjelang referendum. Ketika itu, pemerintah era Suharto mencetak uang palsu secara rahasia di Australia. Uang palsu itu rencananya akan digunakan untuk membiayai operasi militer. Namun, belum sempat terpakai, Operasi Seroja berakhir bersamaan dengan selesainya rezim Orde Baru. Karena bingung mencari tempat penyimpanan uang tersebut, akhirnya milisi Timtim berniat ingin menyimpannya di bank. Namun keinginan itu ditolak oleh pihak bank. Akhirnya, mencuatlah kasus ini di khalayak. Namun, sayangnya pemerintah saat itu tidak menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Kemudian, pada Pemilu 2004 peredaran uang palsu kembali ‘marak’. Rata-rata uang palsu tersebut diperoleh saat mengikuti kampanye salah satu partai yang memiliki hubungan dekat dengan rezim Orde Baru. Bahkan, Dalam catatan BI, uang palsu yang beredar ketika itu mencapai 40 ribu lembar.
Prediksi Peredaran
Kini, sejak Januari hingga Mei 2008, uang palsu yang ditemukan sekitar 30 ribu lembaran uang palsu. Sehingga Deputi BI, Budi Rochadi memberi warning bahwa hingga akhir Pemilu 2009 jumlah uang palsu bakal ditemukan berlipat-lipat. Asumsinya, karena selama kampanye partai politik banyak yang mengeluarkan uang.
Prediksi berlimpahnya uang menjelang Pemilu 2009 disebabkan setiap orang yang ingin menjadi calon legeslatif ketakutan tidak dikenal publik. Agar populer, digunakanlah media seperti koran, iklan televisi, survei dan berbagai media lainnya yang tak pelak lagi membutuhkan dana tidak sedikit. Hal ini, dikarenakan partai politik di negeri ini masih menganut sifat oligarki dan paternalistik. Sehingga, uang pun menjadi segalanya. Dan, ditambah lagi belum matangnya kaderisasi di tubuh parpol. Akhirnya jalan demokrasi pun berubah menjadi mahal dan cenderung menggunakan cara instan lewat uang.
Selain itu, Pemilu pun tidak hanya jadi ajang demokrasi, tapi juga menjadi ajang pencucian uang. Ya, pencucian uang dengan mengedarkan uang palsu. Bahkan, dapat diprediksi, peredaran uang palsu akan sangat memungkinkan terjadi dalam beberapa partai, tapi bukan seluruh partai. Karena peredaran uang palsu masih susah dibendung jika masuk dalam tubuh partai. Di sinilah kita menanti tugas KPU, Bawaslu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK), POLRI dan BIN untuk bekerjasama dalam mengeliminasi peredaran uang palsu menjelang Pemilu 2009.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar penyebaran uang palsu tidak ‘marak’ lagi. Pertama, Aturan KPU soal bantuan yang berasal dari anggota internal partai yang tidak dibatasi harus segera dirubah. Karena, inilah kelemahan yang membuka peluang manipulasi dana bantuan yang masuk. Pasalnya, anggota partai politik akan ramai-ramai mencari segala cara untuk mendapatkan uang tanpa reserve. Bahkan, ketika partai politik tidak punya dana, politisi akan menggunakan segala cara untuk mendapatkan dana operasional partai. Kedua, pentingnya memonitor sumber dana kampanye. Caranya, KPU atau Bawaslu minta kuasa dari BI ke partai atau calon presiden untuk melihat rekening yang dilaporkan atau rekening lain yang tidak dilaporkan, sehingga bisa ketahuan semuanya. Karena, fakta yang terjadi dilapangan, partai politik sering mengandalkan akuntan publik mengaudit se-bulan setelah selesai laporan. Ketiga, adanya pembatasan belanja-belanja partai. Keempat, adanya pembatasan sumbangan, dan semua sumber sumbangan harus dibuat secara transparansi.
Rasanya, prediksi maraknya peredaran uang palsu akan segera dapat dibendung. Jika prediksi segera ditanggapi sejak dini, “plus” dengan adanya kesepakatan berbagai pihak terkait untuk mengeliminasinya. Apalagi penemuan BI saat ini telah cukup kuat menunjukkan bakal adanya peningkatan beredarnya uang palsu dan mengindikasikan akan terus meningkat. Meskipun demikian, alangkah ironis jika setelah munculnya prediksi, namun tidak ditanggulangi atau ditanggapi. Apalagi, jika ditemukan adanya politisi yang masih memakai uang palsu untuk menghantarkan dirinya menjadi anggota legeslatif atau calon presiden. Cukup memalukan dan memilukan. Karena, hanya negara-negara berkembang yang masih ‘ribut’ dengan kasus uang palsu, sedangkan negara maju sudah sangat jarang. Apakah negara kita masih menjadi negara berkembang ataukah tak ingin menjadi negara maju?
Penulis adalah pemerhati politik Indonesia
Nah ini dia….
makanya beralihlah menjadi :
LessCashSociety..
Salam kenal, Pak..!
Komentar oleh Mas Kopdang — Juli 29, 2008 @ 9:05 am |
Bisa jadi, negara-negara maju itu “sangat rapi” dalam memalsukan dan mengedarkannya. Mungkin saja.
Komentar oleh alqassam — Juli 30, 2008 @ 2:52 pm |
Heheh..Hehe…Terimakasih atas kunjungannya Aa’ Qosim.
Tapi, sehebat apapun pemalsuan uang Aa’ Qosim, tetap akan ketahuan dan itu cukup mencemarkan nama negara. Jelasnya, kalaupun ada peredaran uang palsu di negara maju, persentasenya kecil sekali.
Komentar oleh opinipolitik — Juli 30, 2008 @ 7:13 pm |
[...] Oleh: Rahmat Hidayat Nasution [...]
Ping balik oleh Pemilu dan Antisipasi Peredaran Uang Palsu « indienesia — September 18, 2008 @ 9:44 am |