Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
Adalah berita terhangat perpolitikan Indonesia saat ini mengenai penyusunan calon legeslatif (caleg) dalam tubuh partai-partai politik. Sudah menjadi catatan dari pemilu-pemilu sebelumnya, bahwa penyusuan caleg kerap menjadi persoalan yang kunjung tak pernah ada penyelesaian. Konkritnya, para caleg yang tidak memiliki hubungan dekat dengan petinggi partai jangan pernah bermimpi menjadi caleg papan atas.
Kayaknya, aroma tradisi perekrutan dan penyusunan caleg seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya akan terulang kembali pada Pemilu 2009. Asumsi ini terlihat, karena masih begitu kentalnya penggunakan sistem oligarki parpol dalam penentuan siapa yang lolos dan berhak mendapatkan ‘nomor jadi’ di daerah pemilihan. Padahal, dari segi kualitas, caleg yang diberi nomor satu belum tentu teruji kemapuannya secara benar.
Sistem penjaringan oligarki dapat ditafsirkan dengan sistem keputusan yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkuasa. Keputusan yang diambil biasanya masih terkait dengan hubungan kedekatan, kekerabatan dan kekeluargaan. Ya, secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa sistem ini masih kental dengan nuansa nepotisme. Intinya, adanya kebijakan menganak-emaskan kader-kader terdekat. PDIP misalnya, sudah menetapkan putri Megawati, Puan Maharani menempati posisi nomor satu di daerah pilihan Jawa Tengah V yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo dan kota Surakarta. Demikian juga dengan Partai Demokrat, jauh-jauh hari telah menetapkan Edi Baskoro, putra bungsu SBY, sebagai caleg nomor wahid di daerah pilihan DKI II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri. Jika ini benar dan tidak ada perubahan, dapat disimpulkan bahwa hal ini sarat dengan KKN. Pertimbangan menempatkan dan memberikan keduanya sebagai caleg nomor satu sangat mustahil jika bukan karena memandang ibu dan bapaknya adalah calon presiden yang diusung partai.
Alasan klise yang kerap dilontarkan partai yang menempatkan caleg berdasarkan hubungan kekeluargaan adalah, dengan menyandarkan apa yang pernah dilakukan Jhon F, Kennedy ketika menjabat sebagai presiden Amerika. Tepatnya, ketika ia memilih adiknya sebagai jaksa agung. Tapi, hal ini perlu diperhatikan lebih holistik lagi, bahwa Kennedy memilih saudara kandungnya dikarenakan memiliki kemampuan, bukan dasar kekeluargaan. Bagaimana dengan kedua anak petinggi partai politik di atas? Sudah berapa lama mereka belajar dan peka terhadap politik Indonesia? Dan, kemampuan apa yang bisa mereka tunjukkan pada konstituen?
Jika menelaah sistem penjaringan oligarki yang dilakukan dalam penentuan caleg, dapat disimpulkan bahwa keberadaan caleg dari kalangan artis dan tokoh masyarakat hanya menjadi “pelengkap-penderita” alias sebagai penghias nomor urut caleg parpol. Peristiwa ini pernah dialami Nurul Arifin pada Pemilu 2004. ketika itu, Nurul Arifin menjadi caleg Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Barat VI. Meskipun berada di nomor urut tiga, ia memperoleh suara terbanyak, jauh melampaui perolehan suara caleg Partai Golkar di nomor urut 1 dan 2, Ade Komaruddin dan Wasma Prayitno. Setelah hasil akhir penghitungan suara yang dilakukan KPU menetapkan bahwa Partai Golkar dipastikan hanya memperoleh dua kursi dari daerah pilihan yang meliputi Karawang dan Purwakarta. Lantaran, perolehan suara Nurul belum mencukupi angka bilangan pembagi pemilih (BPP) meskipun tertinggi di antara caleg yang lain dalam perolehan suara. Akhirnya Nurul harus merelakan perolehan suaranya untuk mengantar Ade dan Wasma ke Senayan. (Indonesia Monitor, Edisi 6 Tahun I/29 Juli-5 Agustus 2008, hal. 3)
Dengan memperhatikan kisah yang dialami Nurul Arifin di atas, dapat disimpulkan bahwa Nurul Arifin hanya difungsikan sebagai “pengganjal” caleg lain untuk naik ke kursi DPR RI. Bukankah ini yang disebut dengan “pelengkap penderita”? Parpol memang membuka kesempatan bagi calon yang bukan bagian dari struktur atau dari luar partai, tapi tetap saja kesempatan dan peluang mereka di Senayan, dapat dikatakan, cukup kecil. Alasannya, karena sistem yang dipakai parpol adalah sistem oligarki. Sekalipun memperoleh suara terbanyak, namun kemungkinan akan terganjal dengan ketetapan: jika tidak mencukupi angka BPP, maka kesempatan diberikan kepada caleg yang berada di atasnya.
Kendati ada aturan agar partai melakukan penjaringan caleg secara terbuka tapi lagi-lagi mekanismenya tetap diserahkan kepada partai. Bahkan, di dalam UU dinyatakan tegas bahwa dalam proses perekrutan itu harus dilakukan secara demokratis. Tapi, ukuran demokratis itu diserahkan kepada urusan internal parpol. Berdasarkan pengamatan penulis, dari 34 parpol yang dapat dibilang lebih siap dan lebih jelas mekanisme calegnya adalah PKS. Semua daftar caleg yang ditetapkan adalah kaderisasi partai. Dan jika ada caleg dari luar partai, mereka kerap mempertimbangkan. Inu Kencana contohnya. PKS dengan tegas menolaknya karena tidak sesuai dengan visi dan misi partai.
Jika dilihat sekilas, persoalan penyusunan caleg terkesan sebagai masalah sepele, karena tidak berdampak langsung terhadap masyarakat. Tapi, lama-ama akan tercium bahwa ada aroma persoalan ‘tak sedap’ dalam penyusunan caleg. Barangkali, ini yang menjadi penyebab bakal melambungnya angka golongan putih (golput). Jika mekanisme awal saja cenderung kurang jujur, akan sulit diterima ketika menjabat sebagai anggota legeslatif akan membela kepentingan konstituen. Biasanya, jika awalnya buruk, akhirnya diindikasikan buruk juga.
Sebelum terlambat, mari benahi kembali susunan caleg berdasarkan kemampuan, bukan berdasarkan kekarabatan dan kekeluargaan. Tujuannya, agar hakekat politik benar-benar terealisasi. Karena makna politik adalah proses menjadi manusia dengan ketinggian akal, budi, nalar, dan pikiran sehingga nantinya bisa menghasilkan energi penyembuhan bagi krisis diberbagai level kehidupan. Untuk menyelamatkan Indonesia, politisi yang muncul dipanggung DPR harus tampil menunjukkan diri bahwa mereka manusia. Bukan hewan, bukan monster, bukan drakula, bukan artis yang memoles diri agar enak dilihat sutradara, penonton, dan pemilik modal.
Penulis adalah pemerhati politik Indonesia