Ayin, Pak Tjip dan Tugas Penegak Hukum
Oleh: Rahmat Hidayat Nasution
Minggu (10/1) lalu, seperti yang diberitakan di pelbagai media, baik cetak maupun elektronik, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) khusus wanita kelas II A Pondok Bambu, Jakarta dan menemukan sebuah fakta yang mencengangkan. Yaitu, terdapatnya fasilitas istimewa dan mewah terhadap Arthalyta Suryani (Ayin), terpidana kasus suap yang divonis lima tahun penjara. Menyaksikan fenomena ini, mengingatkan saya kepada almarhum Prof. DR. Sutjito Raharjo, SH (yang biasa disapa dengn pak Tjip) yang belum genap seminggu (tepatnya Jumat, 8/1/2010) dipanggil Tuhan. Beliau adalah sosok akademisi dan pemerhati penegakan hukum di negeri ini yang kerap mengkritisi kinerja penegak hukum. Kritikan demi kritikannya yang renyah terhadap kinerja penegak hukum dapat dibaca dalam bukunya, “Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia”.
Pasca membaca bukunya tersebut, saya berani menduga, andaikata almarhum Pak Tjip melihat peristiwa buruknya kinerja Kepala Rutan Pondok Bambu tersebut, ia akan menangis pilu. Karena apa yang diduganya terhadap kinerja penegak hukum di negeri ini tepat dan tak pernah berubah demi kebaikan. Karena menurut pak Tjip, penegak hukum di negeri ini bukanlah pelembagaan hukum yang pro-rakyat, karena hukum kerap didefenisikan bukanlah sebagai perangkat tertib sosial yang hanya mengabdi untuk keadilan dan bukan antek-antek peraturan.
Makanya, dalam salah satu opininya yang berjudul, “Penegakan Hukum Mesu Budi” di harian Kompas, Pak Tjip menilai seharusnya penegakan hukum di Indonesia ini harus bersifat mesu budi. Alasannya, karena kita adalah orang timur yang memiliki kultur tersendiri. Dalam khazanah spiritual Timur (jawa), tulis pak Tjip, mesu budi diartikan dengan pengerahan seluruh potensi kejiwaan dalam diri. Sehingga, dengan pengaplikasian ‘mesu budi’ dalam penegakan hukum, seharusnya penegak hukum di negeri ini dapat mengajak publik untuk lebih cerdas dengan mengatakan, menegakkan hukum tidak sama dengan menerapkan undang-undang dan prosedur. (Kompas, 9/1/10)
Jika digabungkan apa yang dikatakan pak Tjip dengan permasalahan hak Ayin yang seharusnya di dalam Rutan, tentunya kita dapat menyimpulkan bahwa kepala Rutan Pondok Bambu hanyalah bagian dari orang yang hanya menerapkan undang-undang dan prosedur. Ia hanya menjalankan undang-undang dan prosedur bahwa Ayin harus menjalani hukuman lima tahun penjara, tapi ia tidak untuk menegakkan nurani hukum yang ada, karena ia masih membedakan antara narapidana yang satu dengan yang lainnya dalam masalah hak. Tak hanya itu, seharusnya sejak Mahkamah Agung (MA) mengganjar Ayin pada 24 Pebruari 2009 lalu, mestinya Ayin saat ini berada di balik jeruji penjara, bukan rumah tahanan.
Aneh memang, pada beberapa waktu lalu Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, baru saja mengunjungi Rutan tersebut, namun tidak menemukan seperti apa yang dilihat oleh Satgas PMH. Tentunya, fakta ini melahirkan timbulnya tanda tanya besar. Apakah kepala Rutan Kampung Bambu, Sarju Wibowo sengaja menyembunyikan ruangan istimewa Ayin yang mirip bak kamar putri raja, ketika Patrialis Akbar mengunjungi Rutan tersebut? Apakah benar ada ‘permainan’ mafia yang lebih luas lagi dengan melibatkan banyak pihak, sehingga kondisi yang memilukan tersebut bisa terjadi dengan begitu rapi? Inilah, barangkali, potret penegak hukum yang mengikuti arahan petunjuk yang lebih tinggi, bukan yang mengikuti keinginan hati nurani hukum itu sendiri.
Tugas Penegak Hukum
Pak Tjip dalam bukunya “Hukum Progresif” menguraikan, bahwa buruknya kerja penegak hukum di negeri ini karena masih terjangkit dengan gaya bekerja filsafat liberal. Sehingga pantas, jika akhirnya masyarakat tumbuh dan bergerak sendiri dengan ikatan-ikatan relasional yang bersifat kolektivitas. Hal ini terjadi, karena rasa keadilan bersama telah terusik. Contoh konkrit yang terjadi baru-baru ini pada kasus upaya mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK, Bibit-Chandra dan juga kasus Prita Mulyasari.
Fakta kontruksi sosial masyarakat yang relatif lentur (komunal-kolektif) ini nantinya akan semakin sering berhadapan dengan penegak hukum, jika masih selalu berada dalam kotak liberalisme yang kaku, otonom, dan final. Kotak yang notabene sudah dirancangpolakan, seperti kata pak Tjip, ketika para penegak hukum (hakim, jaksa, advokat) menyerap asupan ilmu di Faklutas Hukum: minus empati dan komitmen. Karena itu, isu-isu keadilan yang terinternalisasikan hanyalah sekedar duplikasi yang tumbuh dalam masyarakat liberalistik yang sangat individual: sebatas persoalan orang per-orang. Tak lebih.
Pada titik ini dapat diserap, bahwa pak Tjip sedang mengajarkan bahwa pada tataran masyarakat yang masih dibebani isu-isu kerakyatan seperti banyak yang terjadi saat ini, dari kasus Bank Century hingga fasilitas mewah Ayin di prodeo Rutan Kampung Bambu, para penegak hukum seharusnya tidak melepaskan hukum sekedar pengabdi aturan belaka. Sehingga yang terjadi hanya ‘manut’ pada teks hukum yang mengabaikan konteks.
Karena kesejaheraan dan kebahagiaan rakyat, seperti ungkapan pak Tjip dalam bukunya, merupakan tujuan hukum itu lahir. Makanya hukum progresif yang ditawarkan pak Tjip memang layak tumbuh di negeri ini. Karena konstruksi hukum progresif bermula dari asumsi dasar, bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Intinya, lahirnya hukum progresif merupakan koreksi terhadap hukum modern yang birokratis dan untuk membebaskan diri dari dominasi tipe hukum liberal. Karena hukum progresif menitipkan pesan, bahwa hukum yang tepat harus sesuai dengan karakter sosial dan kultur masyarakat ditempat hukum itu berada.
Namun demikian, perjalanan hukum progresif yang didengungkan pak Tjip masih tetap berhadapan dengan kelompok penentang dan penganut penegak hukum liberal di negeri ini. Dalam artikelnya, “Penegakan Hukum “Mesu Budi”, pak Tjip menampilkan contohnya. Yaitu, apa yang dilakukan oleh Hakim Agung Adi Andojo kala ingin membongkar kolusi di Mahkamah Agung (MA) tahun 1993. Penegakan hukum yang dilakukan Adi Anjodo mendapat perlawanan keras. Ia terpental dari posisinya, padahal ia melakukan semua itu demi kecintaannya kepada MA yang tergerak untuk memperbaiki citra badan pengadilan tinggi itu. Sehingga, eksistensi penegak hukum yang seharusnya menyimpan kekuatan besar untuk mendobrak dan melawan kekuatan ‘hitam’ yang ingin menghancurkan Indonesia acapkali terbentur dengan oleh kelompok yang “manut” pada teks hukum dengan mengabaikan konteks yang terjadi.
Dari sini, tak ada jalan bagi penegak hukum agar dapat dipercayai publik, kecuali dengan kembali menegakkan hukum sesuai dengan keadilan bagi rakyat, bukan hanya taat pada undang-undang dan prosedur saja. Karena ‘istana keadilan’ yang diimpikan baru akan lahir jika tak ada perbedaan dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, suatu keharusan mengembalikan Ayin ke dalam sel yang sama dengan narapinda lainnya. Biarkan dia merasakan seperti apa yang pernah didengungkan Hamdan ATT dalam lirik lagunya, “Dalam tembok derita aku menebus dosa”.
Penulis adalah Pemerhati Hukum, Politik, Pendidikan dan Guru di MTs Muallimin UNIVA Medan


